Komisi V DPR Dotong Revisi UU Lalin Dan Angkutan Jalan Darat

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras, mendorong perbaikan dan merevisi Undang-Undang Lalu Lintas (UU Lalin) dan Angkutan Jalan. Menurut anggota Fraksi PPP tersebut mengatakan, revisi UU ini penting untuk mengikuti perkembangan lalu lintas saat ini.

“Sangat dibutuhkan ada perbaikan tentang materi, Undang-Undang itu agar bisa berkesesuaian dengan waktu kondisi yang ada. Saat ini perkembangan teknologi memberikan juga dampak terhadap perkembangan lalu lintas,” katanya dalam Forum Legislasi ‘Menakar Urgensi Revisi Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan’ di Jakarta,

Menurut dia, terkait dengan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya salah satu usulan yang dilakukan Komisi V. Usulan tersebut direncanakan akan dibahas di masa anggota DPR periode 2019-2024.

Baca Juga:  Pokmas PTSL Desa Cempaka Barat Uraikan Penggunaan Dana

Tetapi karena data tidak ada kesepahaman dan kesepakatan antara anggota DPR dengan pemerintah sehingga pembahasan tersebut tertunda. “Kita masih menunggu kesiapan dari pemerintah untuk menyiapkan seluruh materi, hal-hal yang terkait dengan undang-undang,” ujarnya.

“Sehingga baik ketersediaan jalan, ketersediaan kendaraan, fasilitas-fasilitas yang lain harus diatur dengan baik. Apa yang terjadi kemarin adanya kecelakaan maut yang terus bertambah, tentu kita harapkan dengan hadirnya undang-undang ini bisa di minimalisir,” ucapnya.

Ia pun mencontohkan salah satu pentinya untuk merevisi UU ini, diantaranya mengatur terkait kendaraan tanpa awak. “Berbagai hal yang perlu diatur seperti misalnya di luar negeri sudah berkembang kendaraan tanpa awak, sementara di kita belum diatur,” ujarnya.

Baca Juga:  Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Provinsi Lampung 2025–2030, Purnama Wulan Sari Resmi Jadi Ketua

Sementara Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhamadun menjelaskan, pokok persoalan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas itu ada empat. Yaitu manusia, prasarana, sarana, dan lingkungan.

“Sebelum kita bahas keempatnya, serangkaian itu semua adalah bagaimana regulasi mengaturnya. Karena dalam regulasi itu pasti mengatur mengenai manusianya, prasarananya, sarananya dan juga lingkungan yang baik untuk bertransportasi,” ujar Haris.##


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Melly


Sumber Berita : Jakarta Timur

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Bupati Tanggamus Buka Musda MUI
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB