Komisi V DPR Dotong Revisi UU Lalin Dan Angkutan Jalan Darat

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras, mendorong perbaikan dan merevisi Undang-Undang Lalu Lintas (UU Lalin) dan Angkutan Jalan. Menurut anggota Fraksi PPP tersebut mengatakan, revisi UU ini penting untuk mengikuti perkembangan lalu lintas saat ini.

“Sangat dibutuhkan ada perbaikan tentang materi, Undang-Undang itu agar bisa berkesesuaian dengan waktu kondisi yang ada. Saat ini perkembangan teknologi memberikan juga dampak terhadap perkembangan lalu lintas,” katanya dalam Forum Legislasi ‘Menakar Urgensi Revisi Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan’ di Jakarta,

Menurut dia, terkait dengan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya salah satu usulan yang dilakukan Komisi V. Usulan tersebut direncanakan akan dibahas di masa anggota DPR periode 2019-2024.

Baca Juga:  Jelang Ops Ketupat Krakatau 2026, Kasatlantas Polres Mesuji Cek Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan 

Tetapi karena data tidak ada kesepahaman dan kesepakatan antara anggota DPR dengan pemerintah sehingga pembahasan tersebut tertunda. “Kita masih menunggu kesiapan dari pemerintah untuk menyiapkan seluruh materi, hal-hal yang terkait dengan undang-undang,” ujarnya.

“Sehingga baik ketersediaan jalan, ketersediaan kendaraan, fasilitas-fasilitas yang lain harus diatur dengan baik. Apa yang terjadi kemarin adanya kecelakaan maut yang terus bertambah, tentu kita harapkan dengan hadirnya undang-undang ini bisa di minimalisir,” ucapnya.

Ia pun mencontohkan salah satu pentinya untuk merevisi UU ini, diantaranya mengatur terkait kendaraan tanpa awak. “Berbagai hal yang perlu diatur seperti misalnya di luar negeri sudah berkembang kendaraan tanpa awak, sementara di kita belum diatur,” ujarnya.

Baca Juga:  Wanprestasi, Saparin Gugat Tauhid ke PN

Sementara Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhamadun menjelaskan, pokok persoalan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas itu ada empat. Yaitu manusia, prasarana, sarana, dan lingkungan.

“Sebelum kita bahas keempatnya, serangkaian itu semua adalah bagaimana regulasi mengaturnya. Karena dalam regulasi itu pasti mengatur mengenai manusianya, prasarananya, sarananya dan juga lingkungan yang baik untuk bertransportasi,” ujar Haris.##


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Melly


Sumber Berita : Jakarta Timur

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan
Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak
Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi
Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek
Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti
Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Dihadapan Komisi V, Gubernur Lampung Minta Dukungan Infrastruktur tuk Percepat Hilirisasi
Lampung Matangkan Proyek Bioethanol Guna Mendukung Kemandirian Energi

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:09 WIB

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:43 WIB

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:26 WIB

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:13 WIB

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:43 WIB

#indonesiaswasembada

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Jan 2026 - 11:26 WIB

#indonesiaswasembada

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:13 WIB