Komisi V DPR Dotong Revisi UU Lalin Dan Angkutan Jalan Darat

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras, mendorong perbaikan dan merevisi Undang-Undang Lalu Lintas (UU Lalin) dan Angkutan Jalan. Menurut anggota Fraksi PPP tersebut mengatakan, revisi UU ini penting untuk mengikuti perkembangan lalu lintas saat ini.

“Sangat dibutuhkan ada perbaikan tentang materi, Undang-Undang itu agar bisa berkesesuaian dengan waktu kondisi yang ada. Saat ini perkembangan teknologi memberikan juga dampak terhadap perkembangan lalu lintas,” katanya dalam Forum Legislasi ‘Menakar Urgensi Revisi Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan’ di Jakarta,

Menurut dia, terkait dengan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya salah satu usulan yang dilakukan Komisi V. Usulan tersebut direncanakan akan dibahas di masa anggota DPR periode 2019-2024.

Baca Juga:  Deal, dari Pangan hingga Pariwisata, Lampung–Jawa Tengah Kerja Sama!

Tetapi karena data tidak ada kesepahaman dan kesepakatan antara anggota DPR dengan pemerintah sehingga pembahasan tersebut tertunda. “Kita masih menunggu kesiapan dari pemerintah untuk menyiapkan seluruh materi, hal-hal yang terkait dengan undang-undang,” ujarnya.

“Sehingga baik ketersediaan jalan, ketersediaan kendaraan, fasilitas-fasilitas yang lain harus diatur dengan baik. Apa yang terjadi kemarin adanya kecelakaan maut yang terus bertambah, tentu kita harapkan dengan hadirnya undang-undang ini bisa di minimalisir,” ucapnya.

Ia pun mencontohkan salah satu pentinya untuk merevisi UU ini, diantaranya mengatur terkait kendaraan tanpa awak. “Berbagai hal yang perlu diatur seperti misalnya di luar negeri sudah berkembang kendaraan tanpa awak, sementara di kita belum diatur,” ujarnya.

Baca Juga:  Lima Tugas Infrastruktur Lampung Dipundak DPR RI Komisi V

Sementara Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhamadun menjelaskan, pokok persoalan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas itu ada empat. Yaitu manusia, prasarana, sarana, dan lingkungan.

“Sebelum kita bahas keempatnya, serangkaian itu semua adalah bagaimana regulasi mengaturnya. Karena dalam regulasi itu pasti mengatur mengenai manusianya, prasarananya, sarananya dan juga lingkungan yang baik untuk bertransportasi,” ujar Haris.##


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Melly


Sumber Berita : Jakarta Timur

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lima Tugas Infrastruktur Lampung Dipundak DPR RI Komisi V
Nasib Siti Nurbaya di Skandal Lahan Sawit dan Hilangnya Pajak Rp 450 T
Marindo-KORMI Sepakat, Manusia Unggul Harus Dibarengi Sehat dan Bugar
Lampung Dukung Pengembangan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan
Chusnunia: Industri Harus Bertransformasi ke Industri Hijau
Jihan Terima Komisi VII DPR RI, Industri Pangan Dituntut Efisiensi
GGPC Komitmen Optimalisasi Pajak Daerah Lampung
H Hernoe Resmi Pimpin Lakpesdam NU Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:04 WIB

Lima Tugas Infrastruktur Lampung Dipundak DPR RI Komisi V

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:46 WIB

Nasib Siti Nurbaya di Skandal Lahan Sawit dan Hilangnya Pajak Rp 450 T

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:10 WIB

Marindo-KORMI Sepakat, Manusia Unggul Harus Dibarengi Sehat dan Bugar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:05 WIB

Lampung Dukung Pengembangan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:59 WIB

Chusnunia: Industri Harus Bertransformasi ke Industri Hijau

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lima Tugas Infrastruktur Lampung Dipundak DPR RI Komisi V

Sabtu, 31 Jan 2026 - 16:04 WIB

#indonesiaswasembada

Nasib Siti Nurbaya di Skandal Lahan Sawit dan Hilangnya Pajak Rp 450 T

Sabtu, 31 Jan 2026 - 10:46 WIB

#indonesiaswasembada

Marindo-KORMI Sepakat, Manusia Unggul Harus Dibarengi Sehat dan Bugar

Sabtu, 31 Jan 2026 - 10:10 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Dukung Pengembangan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 10:05 WIB

#indonesiaswasembada

Chusnunia: Industri Harus Bertransformasi ke Industri Hijau

Sabtu, 31 Jan 2026 - 09:59 WIB