Komisi V DPR Dotong Revisi UU Lalin Dan Angkutan Jalan Darat

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras, mendorong perbaikan dan merevisi Undang-Undang Lalu Lintas (UU Lalin) dan Angkutan Jalan. Menurut anggota Fraksi PPP tersebut mengatakan, revisi UU ini penting untuk mengikuti perkembangan lalu lintas saat ini.

“Sangat dibutuhkan ada perbaikan tentang materi, Undang-Undang itu agar bisa berkesesuaian dengan waktu kondisi yang ada. Saat ini perkembangan teknologi memberikan juga dampak terhadap perkembangan lalu lintas,” katanya dalam Forum Legislasi ‘Menakar Urgensi Revisi Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan’ di Jakarta,

Menurut dia, terkait dengan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya salah satu usulan yang dilakukan Komisi V. Usulan tersebut direncanakan akan dibahas di masa anggota DPR periode 2019-2024.

Baca Juga:  Aris Balubun Terpilih jadi Ketua JMSI Papua Barat Daya

Tetapi karena data tidak ada kesepahaman dan kesepakatan antara anggota DPR dengan pemerintah sehingga pembahasan tersebut tertunda. “Kita masih menunggu kesiapan dari pemerintah untuk menyiapkan seluruh materi, hal-hal yang terkait dengan undang-undang,” ujarnya.

“Sehingga baik ketersediaan jalan, ketersediaan kendaraan, fasilitas-fasilitas yang lain harus diatur dengan baik. Apa yang terjadi kemarin adanya kecelakaan maut yang terus bertambah, tentu kita harapkan dengan hadirnya undang-undang ini bisa di minimalisir,” ucapnya.

Ia pun mencontohkan salah satu pentinya untuk merevisi UU ini, diantaranya mengatur terkait kendaraan tanpa awak. “Berbagai hal yang perlu diatur seperti misalnya di luar negeri sudah berkembang kendaraan tanpa awak, sementara di kita belum diatur,” ujarnya.

Baca Juga:  Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lampung Melalui Konektivitas UMKM

Sementara Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhamadun menjelaskan, pokok persoalan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas itu ada empat. Yaitu manusia, prasarana, sarana, dan lingkungan.

“Sebelum kita bahas keempatnya, serangkaian itu semua adalah bagaimana regulasi mengaturnya. Karena dalam regulasi itu pasti mengatur mengenai manusianya, prasarananya, sarananya dan juga lingkungan yang baik untuk bertransportasi,” ujar Haris.##


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Melly


Sumber Berita : Jakarta Timur

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Perkuat Kewenangan Fiskal Dan Implementasi Syariat Islam
Komisi XII Wanti -wanti Agar Legalisasi Tambang Rakyat Tak Dimanfaatkan Pihak Nakal
‎Angkat Isu Keadilan Gender dalam Transisi Energi, Dua Mahasiswa Unila Harumkan Lampung di Forum Energi ASEAN 2025
Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Santri Lampung Didorong Jaga Nilai Kebangsaan dan Majukan Peradaban
UIN Raden Intan Lampung Gelar Seminar Beasiswa Studi Taiwan 2026
Kakan ATR/BPN Mesuji Lantik Camat Simpang Pematang debagai PPATS
Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025 Mesuji Dilantik
Pengawasan Ormas Diperkuat untuk Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Nasional

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Perkuat Kewenangan Fiskal Dan Implementasi Syariat Islam

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Komisi XII Wanti -wanti Agar Legalisasi Tambang Rakyat Tak Dimanfaatkan Pihak Nakal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:19 WIB

‎Angkat Isu Keadilan Gender dalam Transisi Energi, Dua Mahasiswa Unila Harumkan Lampung di Forum Energi ASEAN 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Santri Lampung Didorong Jaga Nilai Kebangsaan dan Majukan Peradaban

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:21 WIB

UIN Raden Intan Lampung Gelar Seminar Beasiswa Studi Taiwan 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

UIN Raden Intan Lampung Gelar Seminar Beasiswa Studi Taiwan 2026

Rabu, 22 Okt 2025 - 05:21 WIB