Komisi V DPR Dotong Revisi UU Lalin Dan Angkutan Jalan Darat

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras, mendorong perbaikan dan merevisi Undang-Undang Lalu Lintas (UU Lalin) dan Angkutan Jalan. Menurut anggota Fraksi PPP tersebut mengatakan, revisi UU ini penting untuk mengikuti perkembangan lalu lintas saat ini.

“Sangat dibutuhkan ada perbaikan tentang materi, Undang-Undang itu agar bisa berkesesuaian dengan waktu kondisi yang ada. Saat ini perkembangan teknologi memberikan juga dampak terhadap perkembangan lalu lintas,” katanya dalam Forum Legislasi ‘Menakar Urgensi Revisi Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan’ di Jakarta,

Menurut dia, terkait dengan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya salah satu usulan yang dilakukan Komisi V. Usulan tersebut direncanakan akan dibahas di masa anggota DPR periode 2019-2024.

Baca Juga:  Komisi X Minta Pemerintah Selesaikan Bencana Sumatera

Tetapi karena data tidak ada kesepahaman dan kesepakatan antara anggota DPR dengan pemerintah sehingga pembahasan tersebut tertunda. “Kita masih menunggu kesiapan dari pemerintah untuk menyiapkan seluruh materi, hal-hal yang terkait dengan undang-undang,” ujarnya.

“Sehingga baik ketersediaan jalan, ketersediaan kendaraan, fasilitas-fasilitas yang lain harus diatur dengan baik. Apa yang terjadi kemarin adanya kecelakaan maut yang terus bertambah, tentu kita harapkan dengan hadirnya undang-undang ini bisa di minimalisir,” ucapnya.

Ia pun mencontohkan salah satu pentinya untuk merevisi UU ini, diantaranya mengatur terkait kendaraan tanpa awak. “Berbagai hal yang perlu diatur seperti misalnya di luar negeri sudah berkembang kendaraan tanpa awak, sementara di kita belum diatur,” ujarnya.

Baca Juga:  Hindari Multitafsir, Hetifah Dorong Aturan Pelindungan Guru Masuk ke RUU Sisdiknas

Sementara Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhamadun menjelaskan, pokok persoalan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas itu ada empat. Yaitu manusia, prasarana, sarana, dan lingkungan.

“Sebelum kita bahas keempatnya, serangkaian itu semua adalah bagaimana regulasi mengaturnya. Karena dalam regulasi itu pasti mengatur mengenai manusianya, prasarananya, sarananya dan juga lingkungan yang baik untuk bertransportasi,” ujar Haris.##


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Melly


Sumber Berita : Jakarta Timur

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA
Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran
Mirza Instruksikan Proteksi Harga Sayur Mayur Petani Pasca Panen
Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Lampung Diganjar Penghargaan dari KP2MI
Gubernur Mirza Kunjungi Pasar dan RSUD M Thohir Krui
Wagub Bertemu RMI, Perkuat Silaturahmi
Penetapan Tersangka Nuryadin Sah!

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:25 WIB

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:30 WIB

Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:01 WIB

Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:59 WIB

Mirza Instruksikan Proteksi Harga Sayur Mayur Petani Pasca Panen

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:54 WIB

Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Lampung Diganjar Penghargaan dari KP2MI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA

Jumat, 19 Des 2025 - 15:25 WIB

#indonesiaswasembada

Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran

Jumat, 19 Des 2025 - 06:01 WIB

#indonesiaswasembada

Mirza Instruksikan Proteksi Harga Sayur Mayur Petani Pasca Panen

Jumat, 19 Des 2025 - 05:59 WIB

#indonesiaswasembada

Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Lampung Diganjar Penghargaan dari KP2MI

Jumat, 19 Des 2025 - 05:54 WIB