Komisi III DPRD Lampung Sidak Samsat Drive Thru, Dorong Inovasi dan Evaluasi Regulasi Pajak

Selasa, 22 April 2025 | 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Bandar Lampung, pada Selasa, (22/42025).

Layanan tersebut dinilai sebagai inovasi penting dalam memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kehadiran Samsat Drive Thru dan mendorong replikasi layanan ini di seluruh kabupaten/kota di Lampung.

“Drive thru ini adalah terobosan luar biasa. Kami berharap daerah lain juga bisa menghadirkan layanan serupa agar pelayanan makin dekat dengan masyarakat,” kata Munir.

Baca Juga:  Ikhtiar Lampung Timur Memanusiakan Siswa Lewat Sekolah Rakyat

Namun, Munir menyoroti perlunya pembaruan regulasi terkait keharusan kesesuaian KTP pemilik kendaraan dalam proses pembayaran.

“Aturan itu perlu dievaluasi. Tidak semua wajib pajak bisa hadir langsung dengan KTP-nya,” ujarnya.

Ia juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi agar menggencarkan pendekatan jemput bola dengan menggandeng Bapenda kabupaten, camat, hingga kepala kampung.

Hal ini dinilai penting dalam menyosialisasikan program pemutihan pajak sebelum kebijakan penghapusan kendaraan mati 5 tahun diberlakukan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, menambahkan pentingnya sinkronisasi dokumen dalam pelayanan drive thru.

Baca Juga:  Dari Merah Putih ke Layar Digital, Kreativitas Kemerdekaan Bergema di Menara Siger

“Kemudahan ini patut diapresiasi, tetapi tetap harus ada kajian tentang keabsahan dokumen, terutama kecocokan nama di KTP dan dokumen kendaraan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Muhammad Kadafi Azwar, menegaskan bahwa kebijakan penarikan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun belum berlaku.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti pajak.

“Informasi tentang penarikan kendaraan karena tunggakan pajak belum diberlakukan. Jadi manfaatkan program pemutihan sebelum kebijakan itu resmi diterapkan,” kata Kadafi.(


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Iran Kecam Dukungan Uni Eropa terhadap AS
Disposal, Inovasi Elfianah Tangani Jalan Rusak Kala Efisiensi Anggaran 
Esports Konjen Tiongkok Cup Jawa Timur 2026 Sukses Digelar
Arisal Aziz tak Sangka Raih JMSI Awards 2026
Siagakan Patroli dan Water Tank, PT BTB Dukung Pemerintah Cegah Karhutla di Tol Bakter
Misbakhun : Kepemimpinan Baru BI Perkuat Bank Sentral
Dituding tak Transparan soal Dana BOS, SLB Negeri Sukamaju Tuai Keluhan Wali Murid
Sekjen Pemuda Muhammadiyah Dorong Mahasiswa UMKO Berani Bermimpi Besar

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 23:06 WIB

Iran Kecam Dukungan Uni Eropa terhadap AS

Selasa, 1 September 2026 - 21:30 WIB

Disposal, Inovasi Elfianah Tangani Jalan Rusak Kala Efisiensi Anggaran 

Selasa, 1 September 2026 - 21:00 WIB

Esports Konjen Tiongkok Cup Jawa Timur 2026 Sukses Digelar

Selasa, 1 September 2026 - 20:45 WIB

Arisal Aziz tak Sangka Raih JMSI Awards 2026

Selasa, 1 September 2026 - 20:34 WIB

Siagakan Patroli dan Water Tank, PT BTB Dukung Pemerintah Cegah Karhutla di Tol Bakter

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Iran Kecam Dukungan Uni Eropa terhadap AS

Selasa, 1 Sep 2026 - 23:06 WIB

#indonesiaswasembada

Disposal, Inovasi Elfianah Tangani Jalan Rusak Kala Efisiensi Anggaran 

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:30 WIB


Tim juara Kejuaraan Esports Konsul Jenderal (Konjen) Tiongkok Cup Jawa Timur 2026 berfoto bersama Ye Su, konjen Tiongkok di Surabaya, pada 30 Agustus 2026. (Ist)

#indonesiaswasembada

Esports Konjen Tiongkok Cup Jawa Timur 2026 Sukses Digelar

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:00 WIB

#indonesiaswasembada

Arisal Aziz tak Sangka Raih JMSI Awards 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:45 WIB