Komisi III DPRD Lampung Sidak Samsat Drive Thru, Dorong Inovasi dan Evaluasi Regulasi Pajak

Selasa, 22 April 2025 | 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Bandar Lampung, pada Selasa, (22/42025).

Layanan tersebut dinilai sebagai inovasi penting dalam memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kehadiran Samsat Drive Thru dan mendorong replikasi layanan ini di seluruh kabupaten/kota di Lampung.

“Drive thru ini adalah terobosan luar biasa. Kami berharap daerah lain juga bisa menghadirkan layanan serupa agar pelayanan makin dekat dengan masyarakat,” kata Munir.

Namun, Munir menyoroti perlunya pembaruan regulasi terkait keharusan kesesuaian KTP pemilik kendaraan dalam proses pembayaran.

Baca Juga:  UKM Blitz UIN RIL Pamerkan Karya Anggota Muda XXI Bertema Kapersa

“Aturan itu perlu dievaluasi. Tidak semua wajib pajak bisa hadir langsung dengan KTP-nya,” ujarnya.

Ia juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi agar menggencarkan pendekatan jemput bola dengan menggandeng Bapenda kabupaten, camat, hingga kepala kampung.

Hal ini dinilai penting dalam menyosialisasikan program pemutihan pajak sebelum kebijakan penghapusan kendaraan mati 5 tahun diberlakukan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, menambahkan pentingnya sinkronisasi dokumen dalam pelayanan drive thru.

“Kemudahan ini patut diapresiasi, tetapi tetap harus ada kajian tentang keabsahan dokumen, terutama kecocokan nama di KTP dan dokumen kendaraan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kurangi Pengangguran, Strategi Terpadu Pemprov Lampung: Dari Pelatihan Kerja hingga Pengembangan Industri

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Muhammad Kadafi Azwar, menegaskan bahwa kebijakan penarikan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun belum berlaku.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti pajak.

“Informasi tentang penarikan kendaraan karena tunggakan pajak belum diberlakukan. Jadi manfaatkan program pemutihan sebelum kebijakan itu resmi diterapkan,” kata Kadafi.(


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Haryati Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Mesuji
Mirza Hadiri Halal bi Halal Perantau Sumbagsel
Firdaus Pimpin JMSI Sumsel
Ketua Komisi I DPRD Kunjungi PMR SMAN 3 Kotabumi, Tekankan Pendidikan Karakter
Blusukan ke Mesuji, Ini Misi Kadis Perindag Provinsi Lampung
Jelang Musda IV, Golkar Mesuji Buka Penjaringan Calon Ketua, Ini Sosok Pendaftar Pertama
Kasus Kematian Andi Setiawan di Metro Utara Sisakan Tanda Tanya, Keluarga Minta Penyelidikan Ulang
Tani Merdeka Sumut Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:45 WIB

Haryati Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Mesuji

Sabtu, 25 April 2026 - 19:42 WIB

Mirza Hadiri Halal bi Halal Perantau Sumbagsel

Sabtu, 25 April 2026 - 19:38 WIB

Firdaus Pimpin JMSI Sumsel

Sabtu, 25 April 2026 - 19:35 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kunjungi PMR SMAN 3 Kotabumi, Tekankan Pendidikan Karakter

Sabtu, 25 April 2026 - 14:33 WIB

Blusukan ke Mesuji, Ini Misi Kadis Perindag Provinsi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Haryati Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Mesuji

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:45 WIB

#indonesiaswasembada

Mirza Hadiri Halal bi Halal Perantau Sumbagsel

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:42 WIB

#indonesiaswasembada

Firdaus Pimpin JMSI Sumsel

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

Blusukan ke Mesuji, Ini Misi Kadis Perindag Provinsi Lampung

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:33 WIB