Komisi III DPR: Putusan DPR Mengikat, Ada Resiko Hukum Bagi Penghalang Hak Ibadah

Jumat, 27 Februari 2026 | 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Jakarta – Komisi III DPR RI menunjukkan sikap tegas kepada PT Hasana Damai Putra atas permasalahan akses Mushola yang berlarut-larut  dengan warga cluster Vasana dan Neo Vasana. Putusan rapat ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penolakan akses musola dan permasalahan SHM tanah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/02/2026).

 

Sebelumnya, PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang telah membahas dengan sejumlah pihak tanpa melibatkan warga setempat. Dalam berbagai pertemuan, solusi pembukaan akses musola telah disampaikan, mulai dari opsi pelebaran pagar hingga pemberian pintu akses dengan mempertahankan sistem pengamanan satu pintu (one gate system) sesuai dengan site plan.

Namun, pihak pengembang tetap menolak dengan alasan perubahan site plan serta kekhawatiran akan tuntutan hukum dari sebagian warga yang keberatan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan secara tegas sikap pengembang yang tidak menjalankan keputusan rapat sebelumnya.

Baca Juga:  TP. PKK Provinsi Lampung Salurkan Bantuan di Sejumlah Kecamatan Kota Metro

“Mengapa anda tidak laksanakan keputusan Komisi III (DPR)?” tegas Habiburokhman.

Ia pun menilai persoalan ini sesungguhnya sederhana dan telah memiliki solusi sejak RDP sebelumnya. “Sebetulnya dan sudah ada solusinya. Tinggal dikasih pagar melingkupi semua musola atau dibuka pintu pembukaan ke musola dan itu kan mereka juga sepakat waktu rapat yang kemarin…Enggak ada alasan siapapun keberatan terhadap pembangunan musola,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, dari sisi keamanan pun telah disepakati tetap menggunakan sistem satu pintu sehingga tidak ada alasan untuk menolak pembukaan akses. Ia juga menegaskan bahwa pengembang wajib menaati keputusan Komisi III DPR RI.

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, Jajaran Polres Mesuji Bagikan Takjil Kepada Pengendara

Lebih lanjut, ucapnya, mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila terdapat pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR maupun menghalangi warga menjalankan ibadah.

“Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR, dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja. Itu ada pasal 303 di KUHP yang baru, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana. Tinggal begitu saja saya pikir,” pungkas Habiburokhman.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Menteri Kebudayaan Dampingi Presiden Kunjungi Museum Nasional Indonesia
Polsek Mesuji Timur Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Penangkis Arah Pangkal Mas
Sat Lantas Polres Mesuji Gelar ‘TASI BERKAH PRESISI’, Bagikan Air Mineral di Simpang Pematang
Kontroversi Impor 1.000 Ton Beras AS, Komisi IV Desak Penjelasan Terbuka
Strategi Pemprov Lampung Jaga Pasokan dan Distribusi, Inflasi Tetap Terkendali
Perang Timur Tengah, Ramadhan dan Turunnya Imam Mahdi?
Tahun I Mirza-Jihan Perkuat Fondasi Pembangunan
Sambut Tahun Kuda 2026, Plaza Asia Sulap Perkantoran Jadi Episentrum Akulturasi Budaya Tionghoa-Betawi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:33 WIB

Menteri Kebudayaan Dampingi Presiden Kunjungi Museum Nasional Indonesia

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:02 WIB

Polsek Mesuji Timur Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Penangkis Arah Pangkal Mas

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:00 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Gelar ‘TASI BERKAH PRESISI’, Bagikan Air Mineral di Simpang Pematang

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:55 WIB

Kontroversi Impor 1.000 Ton Beras AS, Komisi IV Desak Penjelasan Terbuka

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:21 WIB

Perang Timur Tengah, Ramadhan dan Turunnya Imam Mahdi?

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menteri Kebudayaan Dampingi Presiden Kunjungi Museum Nasional Indonesia

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:33 WIB

#indonesiaswasembada

Kontroversi Impor 1.000 Ton Beras AS, Komisi IV Desak Penjelasan Terbuka

Selasa, 3 Mar 2026 - 15:55 WIB