Komisi I DPRD Lampung Soroti Polemik HGU PT SGC, Dukung Pengukuran Ulang

Rabu, 16 Juli 2025 | 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, angkat bicara terkait polemik pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC).

Politisi Partai Demokrat itu menilai, persoalan pengukuran lahan perlu dikaji secara hukum dan teknis.

Ia mengatakan, pihaknya turut menyoroti polemik HGU milik PT SGC yang kembali mencuat. Menurutnya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan kondisi di lapangan, maka pengukuran ulang perlu dilakukan.

“Kita harus sinkronkan data perizinan dengan kenyataan di lapangan. Kalau tidak sesuai, ya harus ditindaklanjuti. Kami akan koordinasikan, bahkan tidak menutup kemungkinan Komisi I turun langsung ke lapangan bersama pihak terkait dan lembaga teknis,” kata Budiman AS, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga:  Diskusi Kebudayaan Lampung, Teguhkan Komitmen Jaga Warisan Budaya di Tengah Arus Globalisasi

Budiman menambahkan, pengukuran ulang harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta lembaga teknis yang berwenang di bidang agraria.

Ia juga menegaskan, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan mana pun, termasuk PT SGC.

“Semua pengusaha harus tunduk pada aturan. Tidak boleh ada yang diistimewakan. Kewajiban hukum, pajak, dan perlindungan terhadap karyawan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab dan BPN Mesuji Lakukan Pengukuran Lahan Calon Sekolah Unggulan Garuda

Budiman menyebut, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan oleh PT SGC yang menimbulkan konflik dan bahkan berujung di pengadilan.

“Ini sinyal bahwa pengukuran ulang memang perlu dilakukan sebagai bentuk keadilan,” jelasnya.

Terkait kewenangan teknis, ia menilai BPN memiliki peran penting dalam proses pengukuran ulang, namun tetap harus didasarkan pada permintaan resmi, baik dari pengadilan maupun pihak-pihak terkait

Berita Terkait

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber
Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan
Kata Gubernur Lampung Hadapi Demo Besok: ” Silahkan, Tidak Anarkis, Waspada Penyusupan”
Kapolda Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Digelar Tertib dan Damai
Wali Murid hingga Pedagang Berharap Demo di Lampung Berjalan Damai
Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Kata Gubernur Lampung Hadapi Demo Besok: ” Silahkan, Tidak Anarkis, Waspada Penyusupan”

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025

Minggu, 31 Agu 2025 - 21:05 WIB

#indonesiaswasembada

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan

Minggu, 31 Agu 2025 - 14:46 WIB