Komisi I Buka Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota LSF Periode 2024-2028

Kamis, 27 Juni 2024 | 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid membuka kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Lembaga Sensor Film (LSF) periode 2024-2028. Kegiatan ini tersebut dilaksanakan dalam rangka mendengarkan visi dan misi yang disampaikan para calon anggota LSF dan dihadiri oleh seluruh fraksi.

“Kami ucapkan selamat datang kepada Bapak dan Ibu pimpinan maupun anggota Komisi I. Di meja pimpinan saya Meutya Hafid ditemani oleh yang terhormat Bapak Abdul Kharis Almasyhari,” ungkapnya ketika membuka Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota LSF di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024)

Baca Juga:  Bersama BPKH Sosialisasi Keuangan Haji Terbesar, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji dan Dorong Haji Usia Muda

Dalam kesempatan tersebut, Meutya mengungkapkan bahwa pelaksanaan tes hasilnya akan menjadi bahan bagi Komisi I DPR RI dalam memberikan pertimbangan. Hal ini ini merujuk pada amanat Pasal 6 Ayat 3 UU nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman dan pasal 15 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang lembaga sensor film, yang menyatakan bahwa presiden mengangkat 17 anggota LSF setelah berkonsultasi dengan DPR, yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Jadi Bapak/Ibu, itu dasarnya kenapa Bapak/Ibu ada di sini hari ini,” lanjutnya.

Disampaikan pula bahwa Presiden RI telah menyampaikan 34 calon anggota LSF kepada DPR RI untuk mendapatkan pertimbangan dari DPR RI. Hal itu termaktub melalui surat nomor R-11/pres/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024 perihal calon Lembaga Sensor Film periode 2024-2028. Adapun Rapat Bamus DPR RI masa sidang V tahun 2024 tanggal 27 Mei 2024 memutuskan menyetujui pembahasan terhadap calon anggota Lembaga Sensor Film periode 2024-2028 diserahkan kepada Komisi I DPR RI.

Baca Juga:  Aspirasi Buruh dan Ojol, Ibas Kawal Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial

“Selanjutnya kami sampaikan mekanisme RDPU kita hari ini yang pertama masing-masing Calon Anggota LSF memaparkan visi dan misinya selama 5 menit,” jelas Meutya

“Kemudian setiap fraksi diberikan kesempatan untuk melakukan pendalaman terhadap visi misi calon anggota LSF selama 3 menit, maksimal,” tutupnya. (*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil
Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah
Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO
Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius
Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum
AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:11 WIB

Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:58 WIB

Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

#indonesiaswasembada

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB

#indonesiaswasembada

Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:11 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:58 WIB

#indonesiaswasembada

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB