KLHK Bertindak, PT HKKB (Harusnya) Tak Boleh Gerak!

Sabtu, 2 Maret 2024 | 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
PATUT Diduga menjadi biang kerok banjir disekitar Soekarno Hatta-Way Halim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tak tinggal diam!. KLHK akhirnya beraksi memasang plang yang berbunyi; berdasarkan dokumentasi media ini, Sabtu (2/3) siang.

Dilarang melakukan kegiatan apa pun di dalam areal ini sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan.

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa: “Setiap Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berdampak Terhadap Lingkungan Hidup, Wajib Memiliki: A. AMDAL, B; UKL, Atau C; SPPL.

Baca Juga:  DPR Minta Kepastian Pertamina Pasok BBM Lancar Jelang Idhul Adha

Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP).

Seperti diketahui, lokasi yang menjadi pembicaraan dinkqlangan media merupkan area penghijauan. Disana tertanam pohon besar dengan usia yang tak kurang dari 20 rahun.

Tanpa ba, bi,bu ternyata sudah beralih kepemilikan dan fungsi. Dari info yang dimiliki, lahan tersebut dimiliki PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), group CV Sinar Laut Grup. Seperti diketahui, Sinar Laut merupakan konglomerasi yang selama ini tumbuh dan besar di Bumi Lampung.

Baca Juga:  Konstituen Dewan Pers di Lampung Siap Sukseskan HPN 2027

Seperti di kutip dari mentari sumatera.com-group lintaslampung.com, kelakuan anak perusahan Sinar Laut ini menghilangkan sekitar 1.800 ton oksigen dari 9 hektar lahan yang digunduli Aming cs menurut pakar lingkungan dari Unila, Prof. Dr. Ir. Slamet Budi Yuwono, M.S.IPU. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T
Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka
Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal
IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan
Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN
Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
Demokrasi Pancasila dan Kedaulatan Ekonomi, Khozin Minta Kebijakan Tak Sekadar Wacana
Pengamat: Kedaulatan Ekonomi Prabowo Harus Berbasis Ekonomi Pancasila dan Kemandirian Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:54 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:54 WIB

#indonesiaswasembada

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:03 WIB

#indonesiaswasembada

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 15:30 WIB