Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA – Sehubungan dengan pemberitaan yang telah tayang di media Lintaslampung yang berjudul; “Mobil Plat Bodong Markir di Basement DPR RI” yang tayang pada 8 Juli 2022, terdapat kekeliruan dalam pengambilan data.
Bersama ini redaksi Lintaslampung mencabut pemberitaan dimaksud. Dengan harapan hak jawab ini dapat meluruskan kesalahpahaman ini. Dan kepada pihak-pihak yang dirugikan atasĀ kekeliruan dimaksud kami mohon maaf.
Pencabutan ini sejalan dengan semangat UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan sebagaimana yang tertuang pada BAB I Pasal 1 (11) serta Kode Etik Jurnalistik.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.