Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali mendapatkan dukungan dan apresiasi dari unsur elemen masyarakat setempat berkat program Restorative Justice (RJ) yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan bersama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana mengatakan pihaknya menerima kunjungan pengurus organisasi masyarakat (ormas) Keluarga Besar Tentara Masyarakat (KBTM) Kabupaten setempat dalam rangka audiensi serta menjalin silaturahmi guna menyatukan visi untuk kemajuan Kabupaten berjuluk Bumi Ragem Tunas Lampung.
“Kita sama-sama menginginkan peningkatan dan kemajuan daerah khususnya Lampung Utara. Apa yang disampaikan oleh Pak Imam Hanafi Ketua KBTM tadi didalam forum tadi sangat sejalan dengan program-program yang telah kita susun dan diterapkan dilapangan, terutama di bidang pembangunan, sosial dan kemasyarakatan,” kata Farid Rumdana, seusai kegiatan, Kamis, (29/02).
Dirinya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan selalu bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk KBTM Kabupaten Lampura. Sebagai bukti kepeduliannya pada masyarakat, Lembaga Negara dengan semboyan Satya Adhi Wicaksana itu berhasil menyelesaikan puluhan perkara melalui program RJ serta mendirikan Rumah RJ yang diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang tersandung kasus hukum ringan, namun menginginkan jalan keluar yang sama-sama tidak saling merugikan kedua belah pihak.
“Kita menginginkan kerukunan tetap terjaga di tengah-tengah masyarakat. Melalui program Restorative Justice Kejaksaan, kita berharap masyarakat Lampung Utara bisa hidup berdampingan tanpa saling membenci. Sesuai dengan tujuan RJ yang menginginkan penyelesaian perkara dengan berorientasi pada perwujudan keadilan subtantif untuk mengembalikan keadaan seperti semula,” tuturnya.
Hingga akhir Februari tahun ini, sambung dia, sebanyak 6 perkara telah diselesaikan dengan Restorative Justice, ditambah dengan penyelesaian 26 perkara selama tahun 2023 lalu.
“Bulan Februari ini, RJ sudah 6 perkara yang kita selesaikan. Tahun 2023 sebanyak 26 (perkara) dan ditambah 6 perkara diawal tahun 2024 ini yang selesai lewat program Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KBTM Lampura, Imam Hanafi mengatakan kehadiran dirinya bersama jajaran pengurus untuk berdialog serta mengenalkan dan menginformasikan program KBTM yang selalu memberikan rasa aman ditengah masyarakat. Seiring dengan program RJ yang digaungkan Kejari Lampura, KBTM sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Kejaksaan di Kabupaten Lampura yang telah memberikan banyak kontribusi pada masyarakat terutama dalam memelihara kerukunan, serta memberikan rasa aman untuk masyarakat.
“Kita sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Utara, selain berfokus pada penindakan hukum, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga tetap memerhatikan kondisi ditengah masyarakat. Terbukti dengan telah direalisasikan program Rumah RJ dibeberapa tempat, dan kita harapkan Rumah RJ ini kedepannya dapat diperluas hingga tiap-tiap pelosok daerah. Harapannya dalam penyelesaian masalah di masyarakat dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” ujarnya.
Penilaian terhadap pelayanan publik pun tak luput dari perhatian KBTM Lampura, Kejari Lampura dinilai sangat profesional dan merangkul semua kalangan dan tidak alergi dengan pihak luar, baik dari kalangan Pers, tokoh masyarakat, maupun lembaga kemasyarakatan lainnya.
“Keterbukaan informasi publik selalu dikedepankan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, pihak Kejaksaan Negeri tidak pernah menghindar, selalu profesional dalam bekerja, sehingga semua informasi tersampaikan dengan jelas dan berimbang,” pungkasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.