Wacana Perpanjangan Jabatan DPRD Implikasi Putusan MK Harus Dibahas Komprehensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima, menanggapi serius wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031 dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.

Menurut Aria Bima, putusan MK atas uji materi yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Perludem, akan membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana. Oleh karena itu, perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria Bima di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, akhir pekan ini.

Baca Juga:  Awas, Pengguna BBM Subsidi Bakal Meningkat!

Ia menilai bahwa kondisi tersebut membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan.

“Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

Baca Juga:  Optimalkan Layanan Puncak Haji PPIH Bentuk Timsus Mina Untuk Jama'ah Lansia Dan Sakit 

Aria juga mengingatkan kembali pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam menyusun undang-undang kepemiluan agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif. Menurutnya, langkah korektif ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar merespons dinamika terbaru dan memperbaiki kekurangan dari sistem sebelumnya.

“Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkasnya.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Herman Khaeron : Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial 
Gubernur Lampung-Dirut PT. Nusantara Plastik Energi Teken MOU Pembangunan Pengolahan Sampah dan Pengembangan Potensi Energi dan Industri
Lampung Perkuat Konektivitas Transportasi Darat, Laut, dan Udara
FGD Penyusunan Peraturan Desa Sidodadi tentang Pertanian Lestari dan Pangan Lokal Berkelanjutan
Edarkan Sabu, RW Diringkus Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Peringatan Hari Bhayangkara Ke 80, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji 
Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026
Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Herman Khaeron : Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial 

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:50 WIB

Gubernur Lampung-Dirut PT. Nusantara Plastik Energi Teken MOU Pembangunan Pengolahan Sampah dan Pengembangan Potensi Energi dan Industri

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:23 WIB

Lampung Perkuat Konektivitas Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:06 WIB

FGD Penyusunan Peraturan Desa Sidodadi tentang Pertanian Lestari dan Pangan Lokal Berkelanjutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:47 WIB

Edarkan Sabu, RW Diringkus Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lampung Perkuat Konektivitas Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Rabu, 17 Jun 2026 - 10:23 WIB

#indonesiaswasembada

Edarkan Sabu, RW Diringkus Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Selasa, 16 Jun 2026 - 08:47 WIB