Ketua PN Tanjungkarang Pimpin Aanmaning Putusan Inkracht PT. SBB Babay Chalimi

Selasa, 12 Juli 2022 | 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (11/7) menggelar teguran (aanmaning) putusan inkracht PT. Sumber Batu Berkah (SBB).

Kasus ini dimenangkan penggugat Babay Chalimi dengan perkara nomor 15/PDT.G/2002/PN TK.

Aanmaning dipimpin langsung Ketua PN Tanjungkarang, Syamsul Arief dan dihadiri panitera Asmar Josen berserta jajarannya. Kemudian dari pihak pemohon diwakili kuasa hukum Ujang Tommy dan Amrullah. Sementara dari pihak termohon diwakili oleh advokat Farhat Abbas.

Dalam kesempatan ini, Ujang Tommy, meminta PN Tanjungkarang segera merealisasi pelaksanaan putusan (eksekusi) dan pengosongan setelah tahapan annmaning dilakukan.

Baca Juga:  Kodam XXI Radin Inten Gelar Salat Gaib, Doakan Korban Longsor Cisarua

Adapun aset yang dimohonkan sebagaimana tertuang di penetapan eksekusi nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang saat itu, Timur Pradoko, S.H., M.H., tanggal 14 Oktober 2019.

“Rasanya dari pihak kami sudah sangat sabar menunggu. PN Tanjungkarang harus segera melaksanakan eksekusi dan pengosongan. Apalagi gugatan bantahan (Derden Verzet) atas Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. 14 Oktober 2019 tentang aanmaning telah ditolak Mahkamah Agung (MA) RI,” tegas Ujang Tommy.

Baca Juga:  Nasib Siti Nurbaya di Skandal Lahan Sawit dan Hilangnya Pajak Rp 450 T

“Terkait adanya segala upaya hukum luar biasa maupun biasa, seperti upaya Peninjauan Kembali (PK) dan sebagainya oleh termohon, itu semua tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan inkracht,” lanjut Ujang Tommy kembali.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi
TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api
Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Pelaku Curanmor di Sungai Buaya, Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Rumah Mertua
Dukung Pengembangan Potensi Siswa, SMAN 2 Medan Gelar Parenting dan Serahkan SK Komite
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025 oleh BPK Provinsi Lampung
Sekdaprov Marindo Kurniawan Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 15 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Reformasi Birokrasi, SAKIP 2025 Naik ke Predikat BB

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:37 WIB

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:57 WIB

TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:53 WIB

Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:50 WIB

Pelaku Curanmor di Sungai Buaya, Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Rumah Mertua

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:20 WIB

Dukung Pengembangan Potensi Siswa, SMAN 2 Medan Gelar Parenting dan Serahkan SK Komite

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:57 WIB