Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Indonesia Tidak Boleh Menjadi Negara Gagal

Rabu, 29 Maret 2023 | 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi negara gagal dan mengalami kebangkrutan seperti Srilangka dan Ghana. Tidak boleh juga seperti tiga negara lainnya yang saat ini terancam sebagai negara gagal, yaitu Pakistan, Mesir dan Bangladesh. Indonesia juga tidak boleh terancam mengalami krisis perekonomian, khususnya krisis keuangan yang dikategorikan sebagai kahar fiskal.

“Karena itu, Indonesia perlu menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang dapat mencegah sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara. Kehadiran PPHN juga untuk menjamin kesinambungan pembangunan, khususnya pembangunan jangka panjang yang akan melampaui beberapa periode pemerintahan,” ujar Bamsoet dalam Diskusi Empat Pilar ‘PPHN Tanpa Amandemen’ di Media Center Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3).

Hadir sebagai pembicara antara lain Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Fahri Hamzah, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil, dan Direktur Eksekutif Voxpol Indonesia Pangi Syarwai Chaniago.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, ada beberapa cara menghadirkan PPHN. Pertama dengan amandemen terbatas. Yaitu, perubahan terbatas UUD 1945 khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945, yang memasukkan substansi kewenangan MPR menyusun PPHN dan pengawasan pelaksanaan PPHN oleh DPR.

Baca Juga:  Strategi Pemprov Lampung Jaga Pasokan dan Distribusi, Inflasi Tetap Terkendali

“Kedua, tanpa amandemen dengan cara mengubah UU. No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Caranya dengan memasukan substansi mengenai kedudukan TAP MPR RI sebagai peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur yang dapat dibentuk oleh MPR RI dalam rangka pengaturan mengenai PPHN,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, cara ketiga dengan mengubah UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan dilakukan untuk memasukan substansi mengenai kewenangan MPR RI membentuk PPHN dengan produk hukum berupa TAP MPR.

“Keempat, PPHN ditetapkan dalam sebuah undang-undang yang mencabut UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, cara kelima MPR RI menetapkan PPHN sebagai konvensi ketatanegaraan tanpa melalui perubahan produk hukum sebagaimana dalam berbagai poin sebelumnya. Artinya, PPHN bisa dihadirkan tanpa perlu khawatir bakal membuka kotak pandora, yang bisa memantik terjadinya amendemen pasal-pasal lain dalam konstitusi, utamanya terkait perpanjangan masa jabatan presiden yang selalu menyulut gaduh politik.

Baca Juga:  Buron 3 Bulan, DPO Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polisi di Bengkel Motor

“Dari lima konsep di atas, konsep kedua dan kelima merupakan konsep terbaik. Karena judicial review dengan mengembalikan kewenangan MPR mengeluarkan TAP baru yang bersifat mengatur atau regeling dan konvensi ketatanegaraan, merupakan sumber hukum tata negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat dalam praktik berhukum di Indonesia maupun di dunia internasional,” tandas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menegaskan, pengawasan pelaksanaan PPHN dapat dilakukan sesuai sistem ketatanegaraan menurut UUD NRI Tahun 1945. Mekanismenya dapat dilakukan oleh DPR RI berupa pengembalian RUU APBN untuk diperbaiki oleh pemerintah manakala tidak sesuai dengan PPHN.

“Misalnya, presiden yang menggantikan Presiden Joko Widodo dalam RUU APBN mendatang tidak memasukan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara, maka DPR RI bisa mengembalikan RUU APBN tersebut. Karena tidak sesuai dengan PPHN yang didalamnya turut mengatur tentang pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur,” pungkas Bamsoet. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Cek Pos PAM dan Pos Yan di Hari Pertama Ops Ketupat Krakatau 2026, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji
Waka Polres Mesuji Tinjau Pos PAM dan Pos Yan, Pastikan Keamanan dan Pelayanan Optimal
Dugaan Pungli TPG di Kemenag Lampung Utara Mencuat, Sejumlah Pihak Dicatut Namanya
Antisipasi Microsleep saat Arus Mudik Lebaran 2026, Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep
Gubernur Lampung Resmikan Klinik Inovasi 2026, Dorong Budaya Kerja Kreatif dan Daya Saing Daerah
Jhon LBF Kagumi Toll Bakter 
Gubernur Dorong Pembangunan Karakter dan Kualitas Akhlak
Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:18 WIB

Cek Pos PAM dan Pos Yan di Hari Pertama Ops Ketupat Krakatau 2026, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16 WIB

Waka Polres Mesuji Tinjau Pos PAM dan Pos Yan, Pastikan Keamanan dan Pelayanan Optimal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:10 WIB

Dugaan Pungli TPG di Kemenag Lampung Utara Mencuat, Sejumlah Pihak Dicatut Namanya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:09 WIB

Antisipasi Microsleep saat Arus Mudik Lebaran 2026, Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:05 WIB

Gubernur Lampung Resmikan Klinik Inovasi 2026, Dorong Budaya Kerja Kreatif dan Daya Saing Daerah

Berita Terbaru