Ketua MPR RI Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

Rabu, 27 Maret 2024 | 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2023 (SPT Tahunan 2023) Pribadi melalui aplikasi daring e-filing. Bamsoet mengajak masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melaporkan, baik secara langsung ke kantor pajak ataupun secara daring melalui aplikasi e-filing. Terlebih, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi akan berakhir beberapa hari lagi di tanggal 31 Maret 2024.

“Tidak ada kata susah untuk melaporkan SPT Tahunan saat ini. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sarana untuk mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online melalui aplikasi e-filing. Sehingga, SPT Tahunan bisa dilaporkan dari mana saja dan kapan saja. Layanan pengisian laporan SPT pajak tahunan secara online ini semakin diminati oleh wajib pajak sejak pandemi Covid-19,” ujar Bamsoet usai melaporkan SPT Tahunan 2023 Pribadi secara online di kediaman Jakarta, Selasa (26/3/24).

Baca Juga:  Arab Saudi, Pakistan, dan Turkiye Bahas Pertahanan Bersama

Hadir antara lain Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti, ⁠Kasubdit Kerjasama Kemitraan Ditjen Pajak Natalius, ⁠Kepala Kantor Pajak Duren Sawit Amty Nurhayati serta Kabid P2Humas Kantor Pajak Duren Sawit Sugeng Satoto.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib pajak yang diharuskan menyampaikan laporan SPT pajak tahunan dikategorikan menjadi dua, yakni orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Setiap orang yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan laporan SPT pajak tahunan. Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, wajib pajak dapat dikenai denda,” kata Bamsoet.

Baca Juga:  Siger Run 2026, Perkuat Literasi dan Transformasi Digital

Penerima piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas Keteladanan dan Peran Serta dalam Mendorong Kepatuhan dan Kesadaran Pajak pada Hari Pajak 14 Juli 2020 dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menuturkan, berdasarkan data Ditjen Pajak hingga 24 Maret 2024, jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk ke DJP Kemenkeu adalah sebanyak 10,16 juta SPT Tahunan, atau meningkat 8,24% dibanding tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari SPT Pribadi sebanyak 9,86 juta dan SPT Badan sebanyak 297.634.

“Melalui kesadaran membayar dan melaporkan pajak, kita bukan hanya telah berkontribusi bagi pembangunan nasional. Melainkan juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh. Karena dengan adanya partisipasi aktif dari warga, setiap rupiah yang kita keluarkan dalam membayar pajak bisa tersalurkan secara tepat guna dalam pembangunan,” pungkas Bamsoet.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Terus Perkuat Infrastruktur Jalan
Wagub Jihan: Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif
Bapemperda DPRD Rancang Propemperda 28 Raperda di 2027
Muzani: Bangunan Cagar Budaya Kembali ke Bentuk Aslinya
Indonesia Tampil di WorldSkills Competition ke-48
Trump Nyakin Perundingan AS-Iran Banyak Digelar Pekan Ini
Rektor UIN RIL Bangga Menteri Agama Terpilih Sebagai Presiden Pertama IAMI
Rektor UIN RIL Sambut Jakarta Understanding, Teguhkan Peran Masjid dalam Perdamaian Global

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:28 WIB

Lampung Terus Perkuat Infrastruktur Jalan

Senin, 28 September 2026 - 22:07 WIB

Wagub Jihan: Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif

Senin, 28 September 2026 - 22:03 WIB

Bapemperda DPRD Rancang Propemperda 28 Raperda di 2027

Senin, 28 September 2026 - 11:13 WIB

Muzani: Bangunan Cagar Budaya Kembali ke Bentuk Aslinya

Senin, 28 September 2026 - 09:48 WIB

Indonesia Tampil di WorldSkills Competition ke-48

Berita Terbaru

Berita Utama

Lampung Terus Perkuat Infrastruktur Jalan

Senin, 28 Sep 2026 - 22:28 WIB

Wagub Jihan saat memberikan kuliah umum dalam rangka penyambutan mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 di Kampus STKIP PGRI Bandar Lampung, Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif

Berita Utama

Wagub Jihan: Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif

Senin, 28 Sep 2026 - 22:07 WIB

Berita Utama

Bapemperda DPRD Rancang Propemperda 28 Raperda di 2027

Senin, 28 Sep 2026 - 22:03 WIB

Berita Utama

Muzani: Bangunan Cagar Budaya Kembali ke Bentuk Aslinya

Senin, 28 Sep 2026 - 11:13 WIB


Foto yang diabadikan pada 21 September 2026 ini menunjukkan National Exhibition and Convention Center (Shanghai), tempat penyelenggaraan ajang WorldSkills Competition ke-48, di Shanghai, Tiongkok timur. (Xinhua)

Berita Utama

Indonesia Tampil di WorldSkills Competition ke-48

Senin, 28 Sep 2026 - 09:48 WIB