Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Awasi Distribusi Minyak Goreng

Jumat, 4 Maret 2022 | 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak masyarakat ikut mengawasi proses pendistribusian minyak goreng di pasar-pasar tradisional di seluruh wilayah Jawa Timur.

Menurut LaNyalla, pengawasan bersama penting dilakukan agar tak terjadi penyelewengan.

“Mari kita awasi dengan seksama dan laporkan kepada pihak berwajib jika ada hal-hal mencurigakan,” kata LaNyalla di sela-sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Jumat (4/3).

Sekitar 3.500 ton minyak goreng akan disalurkan ke para pedagang di pasar tradisional di 17 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Untuk itu,  LaNyalla meminta masyarakat melakukan pengawasan secara ketat agar tidak ada kasus penyalahgunaan kewenangan serta menekan terjadinya salah penyaluran.

Baca Juga:  7 Fakta Menarik Pelatih Portugal Tersukses dalam Sejarah Sepak Bola

Senator asal Jawa Timur itu meminta Pemprov Jatim benar-benar memastikan sinergi di antara unsur-unsur dan elemen yang terlibat, sehingga minyak goreng sampai pada tangan yang berhak, seperti para pedagang kaki lima, tukang gorengan, warteg, katering, ibu rumah tangga, tukang cemilan dan lain-lain yang membutuhkan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan berebut barang dan semua orang yang bertransaksi di pasar tertib tanpa
harus berebutan minyak goreng. Saya juga mengingatkan agar masyarakat turut mengawasi pendistribusian minyak goreng ini,” ingat LaNyalla.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan 3.500 ton minyak goreng yang diperuntukkan bagi para pedagang pasar tradisional di 17 Kabupaten/Kota di Jatim.

Baca Juga:  Seleksi Paskibraka Lampung 2026 Resmi Dimulai, 90 Putra-Putri Terbaik Ikuti Tahapan

Selanjutnya, para pedagang diharuskan menjual langsung minyak goreng kepada konsumen sesuai harga eceran tertinggi (HET) bagi minyak goreng dengan kemasan premium  yaitu Rp14.000 per liter. Langkah ini dilakukan guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan minyak goreng, sekaligus menstabilkan harga komoditas tersebut.

Adapun 17 kabupaten/kota ini di antaranya, untuk jenis minyak goreng premium Lentera didistribusikan ke Kabupaten Tulungagung, Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Ngawi, Madiun, Ponorogo dan Kota Probolinggo. Sedangkan, minyak goreng jenis Rakyat akan didistribusikan di  Kabupaten Tuban, Kediri, Lamongan, Pacitan dan Trenggalek. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

PSHP UBL Soroti Kisruh Kredit Macet Petani PTPN 1
BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak
Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?
Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan
Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional
Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang
Polres Mesuji dan Polsek Jajaran Gelar Pengamanan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih  
Pasar Murah Minyakita di Kotabumi Diserbu Warga, Disdag Lampung Utara Optimistis Tekan Harga

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:06 WIB

PSHP UBL Soroti Kisruh Kredit Macet Petani PTPN 1

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:35 WIB

BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:46 WIB

Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:53 WIB

Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:51 WIB

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PSHP UBL Soroti Kisruh Kredit Macet Petani PTPN 1

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:06 WIB

#indonesiaswasembada

Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:46 WIB

#indonesiaswasembada

Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:53 WIB