Laporan: Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Kuasa hukum enam tersangka yang disangkakan dugaan pengeroyokan terhadap anggota Kimal Lampung meminta Hakim kaji ulang penetapan status tersangka terhadap enam terdakwa yang kini persidangannya tegah bergulir.
Agenda pembacaan Duplik atau (jawaban) atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menjadi fokus kuasa hukum keenam terdakwa dihadapan hakim, Rabu, (05/06).
Tim penasehat hukum, ke enam terdakwa perkara dugaan pengeroyokan, Samsi Eka Putra, S.H menyampaikan opsi yang ditujukan ke pihak pengadilan, bahwa perkara tersebut layak dibatalkan demi hukum dan keadilan.
Hal itu, dengan pertimbangan di mana antara fakta dan keterangan-keterangan baik dari pelapor, saksi pelapor dan rekonstruksi itu berbeda-beda, sehingga sulit untuk di pahami atau sumir.
“Kami menyatakan surat dakwaan itu tidak benar, karena berdasarkan keterangan BAP, rekonstruksi dari saksi-saksi, itu berbeda-beda,” kata dia.
Ketidak jelasan dalam dakwaan ini, dapat menjadi dasar bagi pihak pengadilan untuk membatalkan persangkaan yang ditujukan ke enam terdakwa.
“Sehingga apa yang di dakwakan menjadi tidak benar karena tidak jelas. Atas hal itu kami berharap apa yang di dakwakan kepada para tersangka itu batal demi hukum,” ujarnya.
Untuk diketahui, sidang lanjutan berjalan tertib dan ramai dihadiri wartawan karena salah satu tersangka yang di duga tersandung kasus tersebut adalah jurnalis yang sedang meliput peristiwa pada saat itu.
Sidang lanjutan dengan agenda sidang putusan sela rencana akan di gelar kembali pada Senin 10 Juni 2024 mendatang.##
Penulis : Rudi Alfian
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















