Ketentuan Perundangan Berikan Kelenturan Bagi DPR dan Pemerintah

Kamis, 29 September 2022 | 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa ketentuan perundangan telah memberikan kelenturan bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan evaluasi setiap waktu terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Sehingga, 38 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 bukan menjadi patokan untuk diselesaikan.

“Karena di Undang-Undang MD3 maupun Undang-Undang P3, bahwa Prolegnas Prioritas itu bisa sewaktu-waktu dievaluasi. Jadi jangan kaget dan jangan heran, misalkan dalam satu tahun ada evaluasi prolegnas lebih dari sekali, karena kita bisa melaksanakan evaluasi sewaktu-waktu untuk memberikan kelenturan,” ujar Awi, sapaan akrabnya, dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Prolegnas 2023, Fungsi legislasi DPR Kian Optimal’ di Media Center DPR RI, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

Baca Juga:  Orientasi Pembangunan [Harus] Berkelanjutan

Awi mengungkapkan evaluasi bisa terjadi karena RUU ditarik oleh pengusulnya. Dirinya menceritakan pernah terjadi bahwa ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang masuk dalam Prolegnas, sementara DPR sendiri sudah memasukkan RUU serupa yaitu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu menyebabkan RUU PKS masuk evaluasi.

“Juga karena RUU-nya sudah selesai pembahasan menjadi undang-undang, seperti undang-undang IKN, kan sudah jadi undang-undang sehingga di 2022 hasil evaluasinya itu dikeluarkan. Termasuk juga undang-undang tentang perpajakan, undang-undangnya sudah mendapatkan nomor dari pemerintah. Ketika tahun berjalan ada evaluasi prolegnas, maka yang sudah sah menjadi undang-undang itu dikeluarkan dari prolegnas,”pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam
Eits, Ada Lo yang Gak Dapet Gaji 13, Siapa Saja!?
DPD RI Salurkan Daging Kurban Ke Masyarakat Bentuk Kepedulian Sosial Dan Semangat Kebersamaan
Ela: Idul Adha Pembelajaran Ketaatan, Berkurban dan Berbagi
Bupati Ela Hadiri Undangan Stadium General dan Rakor KONI Kabupaten Lampung Timur 
Polres Mesuji Sembelih Hewan Kurban 6 Ekor Sapi dan 13 Ekor Kambing
Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:32 WIB

Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:26 WIB

Eits, Ada Lo yang Gak Dapet Gaji 13, Siapa Saja!?

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:07 WIB

DPD RI Salurkan Daging Kurban Ke Masyarakat Bentuk Kepedulian Sosial Dan Semangat Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:25 WIB

Ela: Idul Adha Pembelajaran Ketaatan, Berkurban dan Berbagi

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:37 WIB

Bupati Ela Hadiri Undangan Stadium General dan Rakor KONI Kabupaten Lampung Timur 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:32 WIB

#indonesiaswasembada

Eits, Ada Lo yang Gak Dapet Gaji 13, Siapa Saja!?

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:26 WIB

#indonesiaswasembada

Ela: Idul Adha Pembelajaran Ketaatan, Berkurban dan Berbagi

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:25 WIB