Ketentuan Perundangan Berikan Kelenturan Bagi DPR dan Pemerintah

Kamis, 29 September 2022 | 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa ketentuan perundangan telah memberikan kelenturan bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan evaluasi setiap waktu terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Sehingga, 38 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 bukan menjadi patokan untuk diselesaikan.

“Karena di Undang-Undang MD3 maupun Undang-Undang P3, bahwa Prolegnas Prioritas itu bisa sewaktu-waktu dievaluasi. Jadi jangan kaget dan jangan heran, misalkan dalam satu tahun ada evaluasi prolegnas lebih dari sekali, karena kita bisa melaksanakan evaluasi sewaktu-waktu untuk memberikan kelenturan,” ujar Awi, sapaan akrabnya, dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Prolegnas 2023, Fungsi legislasi DPR Kian Optimal’ di Media Center DPR RI, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

Baca Juga:  Dany Amrul: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh

Awi mengungkapkan evaluasi bisa terjadi karena RUU ditarik oleh pengusulnya. Dirinya menceritakan pernah terjadi bahwa ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang masuk dalam Prolegnas, sementara DPR sendiri sudah memasukkan RUU serupa yaitu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu menyebabkan RUU PKS masuk evaluasi.

“Juga karena RUU-nya sudah selesai pembahasan menjadi undang-undang, seperti undang-undang IKN, kan sudah jadi undang-undang sehingga di 2022 hasil evaluasinya itu dikeluarkan. Termasuk juga undang-undang tentang perpajakan, undang-undangnya sudah mendapatkan nomor dari pemerintah. Ketika tahun berjalan ada evaluasi prolegnas, maka yang sudah sah menjadi undang-undang itu dikeluarkan dari prolegnas,”pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemukim Israel Rusuh, Halangi Kepulangan Keluarga Palestina
Karhutla, Tim Evakuasi Orang Utan di Palangka
Karang Taruna Got Talent 2026, Saatnya Bakat Lokal Unjuk Prestasi
FKUB Lampung Dukung Film Ageman, Sebut Intoleransi Embrio Radikalisme
Pesawaran Kaji Strategi Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Lampung Terus Perkuat Infrastruktur Jalan
Wagub Jihan: Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif
Bapemperda DPRD Rancang Propemperda 28 Raperda di 2027

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:27 WIB

Pemukim Israel Rusuh, Halangi Kepulangan Keluarga Palestina

Selasa, 29 September 2026 - 19:22 WIB

Karhutla, Tim Evakuasi Orang Utan di Palangka

Selasa, 29 September 2026 - 19:07 WIB

Karang Taruna Got Talent 2026, Saatnya Bakat Lokal Unjuk Prestasi

Selasa, 29 September 2026 - 10:17 WIB

FKUB Lampung Dukung Film Ageman, Sebut Intoleransi Embrio Radikalisme

Selasa, 29 September 2026 - 10:11 WIB

Pesawaran Kaji Strategi Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Warga Palestina memeriksa kerusakan yang disebabkan oleh para pemukim Israel di Masjid Nur al-Din Zanki di Kota Nablus, Tepi Barat, pada 1 September 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Pemukim Israel Rusuh, Halangi Kepulangan Keluarga Palestina

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:27 WIB

Foto yang diabadikan menggunakan drone dan disediakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah (BKSDA Kalteng) dan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Nyaru Menteng dari rangkaian evakuasi pada 25 dan 26 September 2026 ini memperlihatkan seekor orang utan betina yang terjebak asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah Katune, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. (BKSDA Kalteng/BOSF/Xinhua)

Berita Utama

Karhutla, Tim Evakuasi Orang Utan di Palangka

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:22 WIB

Berita Utama

Karang Taruna Got Talent 2026, Saatnya Bakat Lokal Unjuk Prestasi

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:07 WIB

Berita Utama

Pesawaran Kaji Strategi Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:11 WIB