Ketentuan Perundangan Berikan Kelenturan Bagi DPR dan Pemerintah

Kamis, 29 September 2022 | 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa ketentuan perundangan telah memberikan kelenturan bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan evaluasi setiap waktu terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Sehingga, 38 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 bukan menjadi patokan untuk diselesaikan.

“Karena di Undang-Undang MD3 maupun Undang-Undang P3, bahwa Prolegnas Prioritas itu bisa sewaktu-waktu dievaluasi. Jadi jangan kaget dan jangan heran, misalkan dalam satu tahun ada evaluasi prolegnas lebih dari sekali, karena kita bisa melaksanakan evaluasi sewaktu-waktu untuk memberikan kelenturan,” ujar Awi, sapaan akrabnya, dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Prolegnas 2023, Fungsi legislasi DPR Kian Optimal’ di Media Center DPR RI, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

Baca Juga:  Terima Ombudsman RI, Marindo: Lampung Perkuat Sinergi untuk Layanan yang Nyata bagi Masyarakat

Awi mengungkapkan evaluasi bisa terjadi karena RUU ditarik oleh pengusulnya. Dirinya menceritakan pernah terjadi bahwa ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang masuk dalam Prolegnas, sementara DPR sendiri sudah memasukkan RUU serupa yaitu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu menyebabkan RUU PKS masuk evaluasi.

“Juga karena RUU-nya sudah selesai pembahasan menjadi undang-undang, seperti undang-undang IKN, kan sudah jadi undang-undang sehingga di 2022 hasil evaluasinya itu dikeluarkan. Termasuk juga undang-undang tentang perpajakan, undang-undangnya sudah mendapatkan nomor dari pemerintah. Ketika tahun berjalan ada evaluasi prolegnas, maka yang sudah sah menjadi undang-undang itu dikeluarkan dari prolegnas,”pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

HAJI 2026: Dugaan Pungli Tawaf di Makkah Terus Mencuat
“Kita Punya Polisi, TNI, Imigrasi, Kok TPPO Masih Terjadi”
HAJI 2026: 7.488 Jemaah Gunakan Kursi Roda
HAJI 2026: Terlambat, Sarapan Pagi Diganti Mie Instan Jelang Wukuf
JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media
Penerapan Delay System Mudik Lebaran 2026 di Ruas Tol Bakter Diusulkan Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti
Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:12 WIB

HAJI 2026: Dugaan Pungli Tawaf di Makkah Terus Mencuat

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:57 WIB

“Kita Punya Polisi, TNI, Imigrasi, Kok TPPO Masih Terjadi”

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:20 WIB

HAJI 2026: 7.488 Jemaah Gunakan Kursi Roda

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:51 WIB

HAJI 2026: Terlambat, Sarapan Pagi Diganti Mie Instan Jelang Wukuf

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Berita Terbaru

tawaf

#indonesiaswasembada

HAJI 2026: Dugaan Pungli Tawaf di Makkah Terus Mencuat

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:12 WIB

TPPO

#indonesiaswasembada

“Kita Punya Polisi, TNI, Imigrasi, Kok TPPO Masih Terjadi”

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:57 WIB

Kerja Panitia Haji Harus Lebih BaiK

#indonesiaswasembada

HAJI 2026: 7.488 Jemaah Gunakan Kursi Roda

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:20 WIB

Arafah

#indonesiaswasembada

HAJI 2026: Terlambat, Sarapan Pagi Diganti Mie Instan Jelang Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:51 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB