Ketentuan Perundangan Berikan Kelenturan Bagi DPR dan Pemerintah

Kamis, 29 September 2022 | 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa ketentuan perundangan telah memberikan kelenturan bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan evaluasi setiap waktu terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Sehingga, 38 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 bukan menjadi patokan untuk diselesaikan.

“Karena di Undang-Undang MD3 maupun Undang-Undang P3, bahwa Prolegnas Prioritas itu bisa sewaktu-waktu dievaluasi. Jadi jangan kaget dan jangan heran, misalkan dalam satu tahun ada evaluasi prolegnas lebih dari sekali, karena kita bisa melaksanakan evaluasi sewaktu-waktu untuk memberikan kelenturan,” ujar Awi, sapaan akrabnya, dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Prolegnas 2023, Fungsi legislasi DPR Kian Optimal’ di Media Center DPR RI, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

Baca Juga:  Delegasi JMSI Kunjungi Makam Suci Ma Hazhi 

Awi mengungkapkan evaluasi bisa terjadi karena RUU ditarik oleh pengusulnya. Dirinya menceritakan pernah terjadi bahwa ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang masuk dalam Prolegnas, sementara DPR sendiri sudah memasukkan RUU serupa yaitu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu menyebabkan RUU PKS masuk evaluasi.

“Juga karena RUU-nya sudah selesai pembahasan menjadi undang-undang, seperti undang-undang IKN, kan sudah jadi undang-undang sehingga di 2022 hasil evaluasinya itu dikeluarkan. Termasuk juga undang-undang tentang perpajakan, undang-undangnya sudah mendapatkan nomor dari pemerintah. Ketika tahun berjalan ada evaluasi prolegnas, maka yang sudah sah menjadi undang-undang itu dikeluarkan dari prolegnas,”pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sambut Mahasiswa Baru Unila, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Dorong Mahasiswa Jadi SDM Penggerak Pembangunan Daerah 
Gubernur Mirza Dorong Mahasiswa Baru Unila Jadi Agen Perubahan dan Pembangunan Lampung
Pemprov Lampung Dorong HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan Masyarakat
51 Peserta Jamnas Way Kanan Dilepas
Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Tragedi Balap Maut Di Kotamobagu
KWP Kecam Pernyataan Benny K. Harman Diduga Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Gak”
Najwa Nur Awalia yang Terpesona Budaya China
Xi: Tidak Ada Satupun Negara Boleh Tertinggal

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Sambut Mahasiswa Baru Unila, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Dorong Mahasiswa Jadi SDM Penggerak Pembangunan Daerah 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Gubernur Mirza Dorong Mahasiswa Baru Unila Jadi Agen Perubahan dan Pembangunan Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Pemprov Lampung Dorong HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:31 WIB

51 Peserta Jamnas Way Kanan Dilepas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Tragedi Balap Maut Di Kotamobagu

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

51 Peserta Jamnas Way Kanan Dilepas

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:31 WIB

#indonesiaswasembada

Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Tragedi Balap Maut Di Kotamobagu

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:56 WIB