Keringanan Pajak Kendaraan 2026 Dinilai Dorong Peningkatan Transaksi dan PAD Lampung

Rabu, 4 Februari 2026 | 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menilai kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 berpotensi mendorong peningkatan transaksi kendaraan sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung.

Menurut Munir, keputusan Pemerintah Provinsi Lampung memberikan relaksasi pajak di tengah penyesuaian kebijakan pajak nasional merupakan langkah realistis dan pro-rakyat. Dengan beban pajak yang lebih ringan, minat masyarakat untuk membeli kendaraan diyakini akan tetap terjaga.

“Kebijakan ini tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga membuka peluang meningkatnya transaksi kendaraan bermotor. Efek lanjutannya tentu berdampak positif terhadap PAD,” ujar Munir, Rabu (4/2).

Baca Juga:  PT Agrinas: Mengakselerasi Nilai Strategis dan Produktivitas Aset Negara

Ia menjelaskan, kendaraan bermotor masih menjadi kebutuhan utama masyarakat Lampung untuk menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas harian. Karena itu, kebijakan yang mencegah lonjakan harga kendaraan dinilai tepat sasaran.

“Selama harga tidak melonjak karena pajak, masyarakat masih memiliki ruang untuk membeli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” katanya.

Munir menambahkan, peningkatan volume transaksi kendaraan akan memberikan efek berantai terhadap sektor lain, mulai dari penjualan, jasa pembiayaan, hingga penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:  Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025. Kebijakan tersebut mencakup keringanan PKB dan opsen PKB sebesar 10 persen, keringanan BBNKB sebesar 9 persen untuk kendaraan roda dua, 24 persen untuk kendaraan roda empat, serta keringanan tertinggi sebesar 54 persen bagi kendaraan angkutan umum

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Wagub Jihan Nurlela Tinjau Rencana Pelebaran Ruas Jalan R.E. Martadinata Bandar Lampung hingga Lempasing–Padang Cermin
JMSI Lampung Timur Apresiasi Coffee Morning Pemda, Perkuat Sinergi Publikasi Pembangunan dan HUT ke-27
Indonesia–UEA Rayakan 50 Tahun Diplomatik, Kerja Sama Energi Jadi Fokus
Lestari Moerdijat: Perkuat Mitigasi dan Koordinasi Hadapi Ancaman Kemarau Panjang
Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM
Walikota Eva Dwiana Gerak Cepat Pasca Hujan Deras Yang Mengguyur Kota Bandar Lampung
Lampung Butuh Blue Print Jalan Air
Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:10 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Wagub Jihan Nurlela Tinjau Rencana Pelebaran Ruas Jalan R.E. Martadinata Bandar Lampung hingga Lempasing–Padang Cermin

Kamis, 16 April 2026 - 07:45 WIB

JMSI Lampung Timur Apresiasi Coffee Morning Pemda, Perkuat Sinergi Publikasi Pembangunan dan HUT ke-27

Rabu, 15 April 2026 - 20:24 WIB

Indonesia–UEA Rayakan 50 Tahun Diplomatik, Kerja Sama Energi Jadi Fokus

Rabu, 15 April 2026 - 20:22 WIB

Lestari Moerdijat: Perkuat Mitigasi dan Koordinasi Hadapi Ancaman Kemarau Panjang

Rabu, 15 April 2026 - 17:35 WIB

Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Indonesia–UEA Rayakan 50 Tahun Diplomatik, Kerja Sama Energi Jadi Fokus

Rabu, 15 Apr 2026 - 20:24 WIB

#indonesiaswasembada

Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:35 WIB