Kepala Desa di Lampung Utara Gugat Pemberhentian ke PTUN

Senin, 10 Oktober 2022 | 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA –  Poniran HS, Kepala Desa Subik non aktif melalui Tim Kuasa Hukumnya dari kantor Hukum Zainudin Hasan And Partner, melayangkan Surat keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Subik yang sudah dilantik sebagai Kepala Desa Subik Periode 2021-2027 melalui SK Bupati Nomor : B/448/25-LU/HK/2021 tanggal 17 Desember 2021.

Zainudin Hasan sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum  mengatakan, bahwa pemberhentian Klien nya tidaklah mempunyai dasar hukum yang tepat bahkan terkesan seperti dipaksakan. Bagaimana tidak, landasan hukum yang dijadikan Pemda setempat dalam hal ini Bupati untuk memberhentikan klien kami cacat administrasi, prematur dan melawan hukum. Dasar pemberhentian klien kami adalah mulai dari Putusan PTUN dan Perbup Lampung Utara Nomor 44 tahun 2021 Tentang tata cara Pemilihan kepala desa.

Kemudian untuk dipahami bersama bahwa sengketa di PTUN itu sangat  jelas bukan atas nama Klien kami Bapak Poniran HS sebagai Kepala Desa Definitip, akan tetapi antara Yahya Pranoto dan Iskandar selaku pelaksana PKBM, dan itupun masih dalam proses upaya hukum banding di PT TUN Medan dan proses ini masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrcaht.

“Kemudian juga menurut kami penggunaan Perbup yang dijadikan dasar pada SK bupati tersebut tidaklah relevan, dikarenakan perbup tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa, sementara klien kami bukan lah lagi sebagai calon kepala desa ataupun calon kepala desa terpilih, melainkan secara Hukum sudah sah dan ditetapkan serta menjabat sebagai kepala desa sebagaimana yang telah di tetapkan melalui SK Bupati pada tahun 2021 yang lalu,” kata Zainudin yang didampingi Anggalana,S.H.,M.H., Abdi Muhariansyah, S.H., Yosef Friadi, S.H.,M.H, Berilian Arista, S.H., dan Beny Tino Aprinasyah, S.H. Senin, (10/10).

Baca Juga:  Bupati Egi Dampingi Menko AHY Tinjau Sekolah Rakyat di Lampung Selatan, Dorong Pemerataan Pendidikan Berkualitas di Daerah

Jadi mengenai tahapan pemilihan kepala desa yang dimulai dari penjaringan bakal calon, persyaratan dan penetapan calon kepala desa, proses pemilihan, dan proses yang lainnya bahkan sampai pelantikan kepala desa itu sudah lama usai, kemudian juga sekedar untuk diketahui bahwa semua persyaratan-persyaratan klien kami sebagai Calon kepala desa juga sudah dinyatakan lengkap dan lolos pada tahapan verifikasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa pada saat itu. “Kata Bang Zai, sapaan Akrab Zainudin Hasan.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Perintahkan Bhabin Patroli Siskamling

Jadi kami dari tim kuasa hukum sangat menyayangkan atas terbitnya SK pemberhentian Klien kami ini. Akibat dari tidak paham dan kurang cermatnya tim hukum Pemda Lampung Utara ini. Yang pertama Upaya Hukum yang akan kami tempuh dengan keluarnya SK Bupati ini adalah kami menyampaikan Surat Keberatan Kepada Bupati, dengan harapan SK Pemberhentian tersebut dicabut oleh Bapak Bupati dan jabatan Klien kami dikembalikan sebagai Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah serta dipulihkan nama baiknya. Namun, apabila SK Pemberhentian tersebut tidak dicabut maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan seperti melaporkan ke Ombusdman RI perwakilan Lampung karena SK tersebut disinyalir ada unsur cacat Administrasi atau Maladministrasi karena dasar Putusan PTUN yang digunakan sebagai dasar SK Pemberhentian adalah perkara antara Yahya Pranoto melawan Iskandar bukan Pak Poniran HS. Kami juga akan menyurati Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri serta akan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (*)

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Fun Run “InsuRUNce 2025” Semarakkan Hari Asuransi Nasional di Bandarlampung 
Begawi Agung di Lampung Utara, Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat dan Budaya Lampung di Tengah Tantangan Modernisasi dan Globalisasi
Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global
Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal
Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP
Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Fun Run “InsuRUNce 2025” Semarakkan Hari Asuransi Nasional di Bandarlampung 

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Begawi Agung di Lampung Utara, Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat dan Budaya Lampung di Tengah Tantangan Modernisasi dan Globalisasi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:24 WIB

Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:18 WIB

Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:47 WIB