KemenPUPR Harus Segera Terbitkan Peraturan Menteri Khusus Atasi Masalah Konsesi

Rabu, 6 September 2023 | 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), untuk segera membuat aturan penanganan masalah konsesi. Diketahui, BPJT merupakan badan yang berwenang untuk melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengusahaan jalan tol.

Aturan tersebut, menurutnya, dapat disusun melalui satu pasal aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 berbentuk Peraturan Menteri.

“UU Nomor 2 Tahun 2022 juga sudah selesai, salah satu pasal yang krusial pada waktu kita bahas itu adalah masalah konsesi, harus ada turunan aturan daripada UU ini, tentu peraturan Menteri. Utamanaya masalah konsesi, baik untuk pengembangan maupun yang eksisting,” ujar Hamka saat Rapat Dengar Pendapat Komisi V dengan Eselon I Kementerian PUPR di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:  Makanan Halal Sebagai Pilar Pembentukan Moral dan Etika Anak

Oleh karena itu, Hamka mewanti-wanti BPJT dapat secara fokus memikirkan hal tersebut dengan sebaik-baiknya. “Ada keluhan dari masyarakat, seharusnya sudah kalau hitung-hitungan secara biasa saja bahwa kalau sudah selesai masa konsesi, berarti jalan tol itu sudah tidak berbayar, tapi itu tidak seperti itu karena masih ada yang namanya reservasi dan perbaikan. Tapi masalahnya adalah kadangkala masih lebih tinggi biaya jalan tolnya dibanding pada saat semula. Ini mungkin menjadi bahan untuk kita semua untuk kita bisa memikirkan itu,” tegas Hamka.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap segenap jajaran Kementerian PUPR karena telah bersama-sama dengan Komisi V DPR RI menghadirkan legacy berupa Inpres yang merupakan aturan turunan lanjutan dari UU Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga:  Festival Krakatau 2025 Resmi Ditutup, Gubernur Ajak Wujudkan Lampung Maju dan Berdaya Saing

“Alhamdulilah, masyarakat dan Pemerintah Daerah men-support itu semuanya. Memang harapan kita bagaimana mempercepat kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia sesuai dengan RPJMN mereka. Memang kendalanya memang tidak secara merta bisa terpenuhi semuanya, terkendala pada anggaran. tetapi ini adalah terobosan yang patut kita syukuri kita hargai dan kita berterima kasih kepada kita semua yang hadir pada hari ini khususnya Komisi V DPR RI dan Kementerian PUPR lahirnya UU Nomor 2 tahun 2022,” pujinya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli
Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius
Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti
DPRD Mesuji Gelar Paripurna Raperda Tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2024
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Persiapan Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama Zulkifli Hasan

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:48 WIB

Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:58 WIB

Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:52 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:45 WIB

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli

Selasa, 8 Jul 2025 - 13:48 WIB

#indonesiaswasembada

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:52 WIB