Kemenkum Beberkan Dasar Hukum Pemblokiran Akses SABH PT Pakerin

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, memaparkan secara resmi kronologi permasalahan hukum yang melibatkan PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur.

Widodo menjelaskan, berdasarkan data dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, S.H., di Surabaya. Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0026631.AH.01.02 Tahun 2018 serta surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.

Dalam data tersebut, struktur kepemilikan saham PT Pakerin tercatat sebagai berikut: PT Inti Anugerah sebanyak 339.200.000 lembar saham atau senilai Rp169,6 miliar; PT Supreme Agung sebanyak 176.400.000 lembar saham atau Rp88,2 miliar; serta Njoo Soegiharto sebanyak 6.400.000 lembar saham atau Rp3,2 miliar.

Adapun susunan pengurus perseroan terdiri atas David Siemens Kurniawan sebagai Direktur Utama, Njoo Steven Tirtowidjojo sebagai Direktur, Njoo Henry Susilowidjojo sebagai Komisaris, serta Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.

Baca Juga:  Polsek Mesuji Timur Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Penangkis Arah Pangkal Mas

Widodo mengungkapkan, sengketa bermula dari konflik di antara para ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo. Sengketa tersebut telah berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan itu telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.

Sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan tersebut, Kementerian Hukum menerbitkan Surat Keputusan pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya, pada 14 Juni 2024, Kementerian juga membatalkan seluruh keputusan atau surat persetujuan yang diterbitkan setelah SK yang dibatalkan, guna menjamin kepastian hukum.

“Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2024 sebagai langkah kehati-hatian, mengingat masih berlangsungnya sengketa di antara para ahli waris serta adanya perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat maupun turut tergugat,” ujar Widodo saat jumpa pers di kantor Dirjen AHU, Kamis (28/1/2026).

Baca Juga:  Tak Taati Aturan, Pemkab Mesuji Tertibkan Tiga Pedagang di Pasar Panggung Jaya

Widodo menegaskan bahwa negara tidak sedang menghentikan kegiatan usaha PT Pakerin. Menurutnya, langkah yang diambil semata-mata untuk memastikan setiap keputusan administratif didasarkan pada landasan hukum yang sah dan tidak memihak.

“Kami memahami sepenuhnya dampak yang dirasakan para pekerja. Justru karena itu negara harus berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang keliru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” katanya.

Ia menambahkan, permasalahan utama PT Pakerin bukan terletak pada satu keputusan administratif tertentu, melainkan pada konflik kepengurusan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

“Selama masih terdapat lebih dari satu klaim kepengurusan yang sama-sama dibawa ke ranah hukum, negara tidak boleh mengesahkan salah satunya. Penyelesaian internal dan kepastian hukum adalah kunci. Kementerian Hukum akan terus mendorong dialog dan penyelesaian yang adil agar kepastian hukum tercapai serta hak-hak pekerja dapat dipulihkan secara berkelanjutan,” pungkas Widodo.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif
Jelang Idulfitri, Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi
Petugas Rest Area KM 116 A Tol Bakter Kembalikan Tas Berisi Uang 23 Juta Milik Pemudik yang Tertinggal
Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis
Hadiri Peringatan Hari Internasional Melawan Islamophobia, HNW Dorong OKI Efektifkan dan Inisiasi Regulasi Atasi Meningkatnya Islamophobia
Musrenbang Kota Bandarlampung , Wagub Dorong Penguatan SDM, dan Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi 
Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil
Gelar Bukber, Pengprov PTMSI Undang Pengkab/Pengkot se-Lampung, Sekaligus Bahas Ini

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:25 WIB

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:39 WIB

Jelang Idulfitri, Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi

Senin, 16 Maret 2026 - 20:29 WIB

Petugas Rest Area KM 116 A Tol Bakter Kembalikan Tas Berisi Uang 23 Juta Milik Pemudik yang Tertinggal

Senin, 16 Maret 2026 - 20:26 WIB

Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:36 WIB

Hadiri Peringatan Hari Internasional Melawan Islamophobia, HNW Dorong OKI Efektifkan dan Inisiasi Regulasi Atasi Meningkatnya Islamophobia

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jelang Idulfitri, Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi

Selasa, 17 Mar 2026 - 00:39 WIB

#indonesiaswasembada

Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis

Senin, 16 Mar 2026 - 20:26 WIB