Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Ketua Kelompok DPD di MPR . Syukur mengingatkan MPR di tengah hiruk pikuk parpol-parpol menyiapkan capres dan cawapres 2024, agar tidak melupakan amanat Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2024 yang antara lain mengenai rekomendasi agar MPR 2014-2019 untuk melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara dan Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 yang antara lain merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Hal demikian disampaikan Syukur dalam suatu kesempatan di Jakarta, 13 Juli 2023.
Ketua Kelompok DPD di MPR itu mengatakan, peringatan tersebut perlu disampaikan mengingat rekomendasi MPR tersebut bersifat imperatif, yakni disamping melaksanakan Keputusan yang dibuatnya sendiri, kedudukan GBHN yang hendak diformulasi dalam PPHN adalah kebutuhan prinsipil dalam penyelenggaraan negara ke depan.
Di samping itu, secara teknis, di internal MPR dalam hal ini Komisi Kajian Ketatangeraan di MPR telah lama menyiapkan Rekomendasi Materi PPHN. Begitu pula di Kelompok DPD juga telah lama menyiapkan dokumen implementasi rekomendasi Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019.
Di samping itu, reformulasi GBHN dalam bentuk PPHN tersebut tidak kalah pentingnya dengan menyiapkan capres dan cawapres karena PPHN adalah sistem berupa prinsip-prinsip direktif dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan karena mengandung kaidah penuntun (guiding principles) yang bersifat ideologis, komprehensif dan strategis. Dengan demikian, kata H.M. Syukur, penyiapan PPHN tidak kalah pentingnya dengan penyiapan Capres dan Cawapres.(*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.