Kejati Lampung Terus Dalami Perkara LEB

Minggu, 3 November 2024 | 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

DITUDING premateur soal ekspose dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya, oleh Praktisi Hukum Dr. Sopian Sitepu, SH., MH. Dari Jumat-Minggu hari ini (1-3/11) dari sumber redaksi, pihak Kejati Lampung masih terus mendalami.

Kajati, Aspidsus dan Kasiepenkum  belum mau memberikan komentar, ketika dimintai keterangan guna menjawab tudingan Sopian Sitepu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati mengendus ada korupsi pada participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).

Ini dikatakan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya  mewakili Kajati Lampung kepada media:

Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT LEB sebagai anak usaha PT LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).

Baca Juga:  Program Eco Masjid Karya Mahasiswa KKN UIN RIL Sangat Bermanfaat

Menjawab hal ini, Sopian menegaskan tindakan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Lampung soal penggeledehan dan lain-lain dinilai prematur. 

Dr. Sopian Sitepu, SH., MH berpendapat, mestinya Kejati menelaah dulu sumber Dana PI ini sebesar 10 %, berasal dari mana dan uang apa. Termasuk dalam terminologi uang negara atau bukan.

Selanjutnya perlu diperjelas, apakah perolehan ini berdasarkan perjuangan BUMD dalam hal ini perolehannya diusahakan oleh PT LEB atau hanya hibah. 

Baca Juga:  Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU

Sumber lintaslampung di Kejati Lampung menyatakan Minggu (3/11), proses ini sedang didalami.  Jika saatnya tiba segera di umumkan di ke publik.

Dari catatan redaksi, masih banyak PR Kejati Lampung dalam hal perkara tindak pidana korupsi di Lampung. Tebang pilih dan pengaturan pasal oleh oknum APH masih terus berlangsung.##

Catatan: Berita ini ada sedikit perbaikan guna penyempurnaan, mohon maaf.


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Kejati, Korupsi

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset
Ilustrasi

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB