MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan HS selaku Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020.
Penetapan status tersangka terhadap HS tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024. Sebelumnya, Kejari Mesuji telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan (berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024 ) Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, diantaranya :
1. Saksi : 38 Orang
2. Ahli : 1 Orang
3. Surat : Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji T.A 2020 tanggal 12 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana pada Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020, tanggal 12 Desember 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.524.754.920,- (Satu milyar lima ratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah) Perbuatan Tersangka, melanggar :
1. Primair :
Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Subsidiair :
Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ;
3. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Sefran Haryadi.SH.MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna.SH.MH., menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PPKBP3A tersebut, sejak bulan desember 2023 lalu.
“Sementara barang bukti yang kami amankan berupa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan alat-alat elektronik,”Kata Leo.
Untuk kepentingan Penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka HS selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.##
Penulis : Nara
Editor : Ahmad
Sumber Berita : Kabupaten Mesuji
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.