Kejari Mesuji Resmi Tetapkan Kadis PPKBP3A Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB TA 2020

Kamis, 19 Desember 2024 | 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan HS selaku Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020.

Penetapan status tersangka terhadap HS tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024. Sebelumnya, Kejari Mesuji telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan (berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024 ) Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, diantaranya :

1.⁠ ⁠Saksi : 38 Orang
2.⁠ ⁠Ahli : 1 Orang
3.⁠ ⁠Surat : Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji T.A 2020 tanggal 12 Desember 2024.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana pada Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020, tanggal 12 Desember 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.524.754.920,- (Satu milyar lima ratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah) Perbuatan Tersangka, melanggar :

Baca Juga:  Perjalanan Teguh Santosa: Menunggu Parade Militer Korea Utara

1.⁠ ⁠Primair :
Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

2.⁠ ⁠Subsidiair :
Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ;

3.⁠ ⁠Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Provinsi Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Pornas XVIII Korpri Tahun 2027

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Sefran Haryadi.SH.MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna.SH.MH., menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PPKBP3A tersebut, sejak bulan desember 2023 lalu.

“Sementara barang bukti yang kami amankan berupa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan alat-alat elektronik,”Kata Leo.

Untuk kepentingan Penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka HS selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Kabupaten Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif
Supron Ridisno, Difabel dengan Keterbatasan Penglihatan Raih Disertasi Terbaik di Wisuda UIN RIL
Venezuela Tegaskan Komitmen Perdamaian, Ajak Media Dunia Tak Terjebak Propaganda
Wulan Sari Mirza Canangkan Pekon Rejomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan sebagai Desa Tapis
Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan
Habib Syarief Muhammad Kritik Trans7: Tayangan Soal Pesantren Parsial dan Gagal Paham
97 Persen Warga Lampung Selatan Sudah Terlindungi JKN, Pemkab Perkuat Komitmen Menuju UHC Penuh!
Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP-PKK Provinsi Lampung

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Supron Ridisno, Difabel dengan Keterbatasan Penglihatan Raih Disertasi Terbaik di Wisuda UIN RIL

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Venezuela Tegaskan Komitmen Perdamaian, Ajak Media Dunia Tak Terjebak Propaganda

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Wulan Sari Mirza Canangkan Pekon Rejomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan sebagai Desa Tapis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 16 Okt 2025 - 19:44 WIB