Kejari Mesuji Eksekusi Terpidana Asusila, Bayar Restitusi Kepada Korban

Selasa, 15 Agustus 2023 | 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan eksekusi terharap putusan Pengadilan Negri Menggala yang memerintahkan kepada dua terpidana atas nama Anton Eko Susilo Bin Sumyono dan terpidana atas nama Efendi bin Kandi. Pelaku kekerasan anak dibawah umur untuk membayar Reatitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana) kepada korban yang di laksanakan di aula Kejaksaan Negeri Mesuji, selasa(15/08/23).

Pembayaran Restitusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 134/Pid.B/2023/Pn Mgl tanggal 29 Mei 2023 dengan Terpidana Anton, yang telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan serksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum di luar perkawinan sebagaimana Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan amar putusan membebankan Terpidana untuk membayar restitusi sejumlah Rp 10.975.000 kepada saksi NK berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : A. 1019.R/KEP/SMP-LPSK/V TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023.

Baca Juga:  TNI Tangkap 3 Separatis OPM di Papua Tengah

Selanjutnya, Terpidana Efendi bin Kandi,yang telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan bujuk rayu terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berdasarkan amar putusan membebankan, Pembayaran Restitusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 41/Pid.Sus/2023/Pn Mgl tanggal 14 Maret 2023 dengan Terpidana untuk membayar restitusi sejumlah Rp 1.522.000 kepada Anak Korban AN dan Rp 830.000 kepada Anak Korban W berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : 5521-5522/P.BPP-LPSK/XII/2022.

Melalui siaran pers rillisnya Kepala Kejaksaan Negri Mesuji Azy Tyawardhana, menyampaikan bahwa restitusi merupakan kewajiban yang dibebankan oleh negara kepada setiap pelaku kejahatan kesusilaan yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK dan atas terlaksananya Pembayaran restitusi ini merupakan upaya untuk meringankan beban yang dialami oleh para korban,”Kejaksaan dalam hal ini hanya melakukan eksekusi atas pustusan pengadilan,dan restitusi adalah kewajiban terpidana kepada korban,”terangnya.

Baca Juga:  Konflik Lahan Sawit, AMUK Tuding Bupati Tidur! Hendrizal: Saya tak Tidur

Ditempat yang sama, Ndaru Utomo perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyampaikan bahwa tugas yang diamanahkan kepada anggota LPSK berakhir sampai dengan terbayarkan nya restitusi namun dapat terus berlanjut terhadap kebutuhan konseling.

Hadir dalam kegiatan tersebut,Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mesuji, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Mesuji, Perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Perwakilan Perangkat Desa, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mesuji, serta pihak korban.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega
DPC PDI Perjuangan Tubaba Nyatakan Dukungan untuk Sudin sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung 2025–2030

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:10 WIB

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB

#CovidSelesai

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:15 WIB

#CovidSelesai

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:10 WIB