Kejari Bandar Lampung Laksanakan Eksekusi Perkara TPPO

Jumat, 14 Oktober 2022 | 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, maka terhadap korban Supriyatin diberikan sejumlah uang pengganti sebesar Rp2.107.871 (Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Korban Reni Puspita yang diwakili oleh pihak keluarganya, menerima restitusi sebesar Rp7.093.820 (Tujuh Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah).

Restitusi juga turut diberikan kepada dua korban lainnya yakni Siti Khodijah yang sebesar Rp10.873.500 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah), serta Eka Santika sejumlah Rp8.170.180 (Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah).

Baca Juga:  Ombudsman Lampung Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Buka Selama Mudik Lebaran

Sementara dua korban yakni, Rina Fitriyani (Rp 6 juta) dan Tri Agustini (Rp 6,6 juta) tidak hadir dan restitusinya diserahkan kepada LPSK.

“Estitusi ini adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara TPPO, dimana hakim mengabulkan tuntutan JPU, agar terpidana membayar ganti rugi terhadap korban, terpidana Lulis Widianingrum membayar ganti rugi yang besarannya sesuai amar putusan, dan hari ini kita serahkan kepada saksi korban. Sedangkan terpidana Srilihai Puji Astuti tidak membayar ganti rugi sehingga menjalani pidana kurungan,” urai Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pantauan Arus Mudik Hari H Angkutan Lebaran 2026, Asdp 83 Trip Layani Lintas Selat Sunda.
Warga dan Pemudik di Lampung Utara Keluhkan Wisata Lubang di Jalur Silaturahmi Lebaran
Dedikasi Tanpa Libur, Kurir J&T Bekri Kembali Mengaspal di Hari Ketiga Lebaran demi Rupiah
Fenomena Silaturahmi Lewat Pesan Digital di Hari Lebaran
Warnai Liburan Lebaran Di TM Ragunan, Tiket Masuk Terjangkau
Perantau Tak Mudik Lebaran Berbagi Cerita 
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Persatuan di Momentum Idulfitri 1447 H
Polres Mesuji dan Pemerintah Daerah Bersinergi Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H/2026 M

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:24 WIB

Pantauan Arus Mudik Hari H Angkutan Lebaran 2026, Asdp 83 Trip Layani Lintas Selat Sunda.

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:39 WIB

Warga dan Pemudik di Lampung Utara Keluhkan Wisata Lubang di Jalur Silaturahmi Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:11 WIB

Dedikasi Tanpa Libur, Kurir J&T Bekri Kembali Mengaspal di Hari Ketiga Lebaran demi Rupiah

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:52 WIB

Fenomena Silaturahmi Lewat Pesan Digital di Hari Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:49 WIB

Warnai Liburan Lebaran Di TM Ragunan, Tiket Masuk Terjangkau

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Fenomena Silaturahmi Lewat Pesan Digital di Hari Lebaran

Minggu, 22 Mar 2026 - 10:52 WIB

#indonesiaswasembada

Warnai Liburan Lebaran Di TM Ragunan, Tiket Masuk Terjangkau

Minggu, 22 Mar 2026 - 10:49 WIB