Sesuai amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, maka terhadap korban Supriyatin diberikan sejumlah uang pengganti sebesar Rp2.107.871 (Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).
Korban Reni Puspita yang diwakili oleh pihak keluarganya, menerima restitusi sebesar Rp7.093.820 (Tujuh Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah).
Restitusi juga turut diberikan kepada dua korban lainnya yakni Siti Khodijah yang sebesar Rp10.873.500 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah), serta Eka Santika sejumlah Rp8.170.180 (Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah).
Sementara dua korban yakni, Rina Fitriyani (Rp 6 juta) dan Tri Agustini (Rp 6,6 juta) tidak hadir dan restitusinya diserahkan kepada LPSK.
“Estitusi ini adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara TPPO, dimana hakim mengabulkan tuntutan JPU, agar terpidana membayar ganti rugi terhadap korban, terpidana Lulis Widianingrum membayar ganti rugi yang besarannya sesuai amar putusan, dan hari ini kita serahkan kepada saksi korban. Sedangkan terpidana Srilihai Puji Astuti tidak membayar ganti rugi sehingga menjalani pidana kurungan,” urai Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















