Kebijakan DMO dan DPO tak Boleh Rugikan Petani 

Senin, 31 Januari 2022 | 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak boleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Demikian penegasan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta Senin (31/1). Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

“Harga Rp 9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20% kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit,. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag Lutfi.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata

Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300/Kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300/Kg.

Baca Juga:  Ideologi Pembangunan Prabowo Dipengaruhi Politik Global, Hilirasi untuk Perkuat Ekonomi Negara

“Eksportir harus mengalokasikan 20% dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelas Mendag Lutfi.

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

“Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order dan faktur pajak,” tegas Wisnu.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Penangganan Kasus TBC Mesuji Dapat Pujian Wagub
Temu Gapembi, Wagub Akui Dapur MBG Banyak tak Miliki SLHS
Jihan Apresiasi Nasyiatul Aisyiyah, Ajak Minimalisir TPPO
Wagub Minta Program Kerja Kessos Lebih Kreatif dan Efektif
Konflik Agraria Dua Kampung Dan AURI, Tim KNARA Turun Ke Lokasi Sengketa
Bupati Ayu : Keberhasilan PAUD Program Wajar 13 Tahun Melalui Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor 
DPR Pastikan Pengawasan Ketat Keselamatan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:19 WIB

Penangganan Kasus TBC Mesuji Dapat Pujian Wagub

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:12 WIB

Temu Gapembi, Wagub Akui Dapur MBG Banyak tak Miliki SLHS

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:06 WIB

Jihan Apresiasi Nasyiatul Aisyiyah, Ajak Minimalisir TPPO

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:58 WIB

Wagub Minta Program Kerja Kessos Lebih Kreatif dan Efektif

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:38 WIB

Konflik Agraria Dua Kampung Dan AURI, Tim KNARA Turun Ke Lokasi Sengketa

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Penangganan Kasus TBC Mesuji Dapat Pujian Wagub

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:19 WIB

#indonesiaswasembada

Temu Gapembi, Wagub Akui Dapur MBG Banyak tak Miliki SLHS

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:12 WIB

#indonesiaswasembada

Jihan Apresiasi Nasyiatul Aisyiyah, Ajak Minimalisir TPPO

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:06 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Minta Program Kerja Kessos Lebih Kreatif dan Efektif

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:58 WIB

#indonesiaswasembada

Konflik Agraria Dua Kampung Dan AURI, Tim KNARA Turun Ke Lokasi Sengketa

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:38 WIB