Kasus Tewasnya Jurnalis di Kalsel, Komisi I Dorong Investigasi Transparan dan Menyeluruh

Minggu, 30 Maret 2025 | 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan mengungkapkan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang jurnalis wanita di Kalimantan Selatan dalam keadaan yang janggal. Kepergian wartawati muda di Kalsel, menurutnya, adalah sebuah pukulan bagi dunia pers di Indonesia, khususnya bagi kebebasan jurnalisme yang harus dijunjung tinggi.

“Kami di Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan informasi menilai bahwa peristiwa ini perlu diselidiki secara menyeluruh dan transparan. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan mereka harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya. Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena ini adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujar pria yang kerap disapa Kang Aher itu dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (30/3/2025).

Lebih jauh, Politisi Fraksi PKS ini mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan investigasi yang menyeluruh, profesional, dan transparan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas insiden ini, dan jika ditemukan unsur tindak pidana, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis, tegasnya, tidak boleh terjadi di negara ini.

Baca Juga:  Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman

“Kami juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, serta masyarakat luas, untuk terus memperjuangkan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers. Kami di Komisi I DPR RI berkomitmen untuk mendorong penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan bagi jurnalis, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegas wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat II ini.

Terakhir, Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menegaskan bahwa di Indonesia, belum ada undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur keselamatan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Namun, perlindungan terhadap jurnalis dapat ditemukan dalam beberapa regulasi yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), KUHP dan Perlindungan Hukum bagi Jurnalis, serta Peraturan Dewan Pers.

“Meskipun sudah ada regulasi, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih sering terjadi. Oleh karena itu, ada dorongan dari berbagai pihak agar Indonesia memiliki UU Perlindungan Jurnalis yang lebih spesifik dan kuat,” pungkasnya

Diketahui, jurnalis tersebut seorang wanita bernama Juwita (23) yang bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025.

Baca Juga:  Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September

Jurnalis muda asal Kota Banjarbaru Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.

Juwita tergabung di media daring lokal yang bertugas liputan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Kalsel) dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

AdaPun Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyerahkan barang bukti ke Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, terkait pembunuhan yang menewaskan seorang jurnalis di Banjarbaru, Juwita (23), diduga kuat dibunuh oleh oknum TNI AL berinisial J berpangkat kelasi satu anggota Lanal Balikpapan.


Penulis : Heri S


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ketegangan dengan Arab, Houthi Bantah Targetkan Makkah
Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif
Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi
Hadiri Siger Fest 2026, Mirza: 15 Tahun Pertumbuhan Ekonomi Dibawah Rata-rata Nasional
Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pembangunan Pedesaan
503 Mahasiswa Baru Dibekali Wawasan Kebangsaan, Teknologi, Literasi Keuangan dan Daya Saing Global
Pemprov-KPPU Komit Ciptakan Iklim Usaha Sehat dan Kompetitif
Hilangnya 5 Jurnalis, Komunitas Pers Senayan Optimis Selamat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:35 WIB

Ketegangan dengan Arab, Houthi Bantah Targetkan Makkah

Jumat, 18 September 2026 - 22:47 WIB

Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif

Jumat, 18 September 2026 - 22:44 WIB

Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 18 September 2026 - 22:41 WIB

Hadiri Siger Fest 2026, Mirza: 15 Tahun Pertumbuhan Ekonomi Dibawah Rata-rata Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 22:28 WIB

Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pembangunan Pedesaan

Berita Terbaru

Peperangan di Yaman dan Houthi Yaman

#indonesiaswasembada

Ketegangan dengan Arab, Houthi Bantah Targetkan Makkah

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:35 WIB

#indonesiaswasembada

Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:47 WIB

Deputi Gubernur BI

#indonesiaswasembada

Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:44 WIB

#indonesiaswasembada

Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pembangunan Pedesaan

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:28 WIB