PENGADILAN Negeri Tanjung Karang Bandarlampung gelar sidang sopir truk bernama Susilo, selaku terdakwa penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp 282 juta milik CV Trias Global Trans, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (09/12/2024), terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak sanggup untuk mengembalikan dan membayar kerugian, lantaran tidak punya uang . Meski terdakwa mampu menunjuk pengacara.
Pada Kamis (19/12/2024), sidang tuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Terdakwa dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif.
“Setelah menimbang terkait ancaman hukuman terdakwa, dan hasil koordinasi dengan pimpinan. JPU bersepakat menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara,”ungkap JPU.
Hal itu dibenarkan oleh pengacara terdakwa membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Terkait vonis yang di jatuhkan, Pengacara Susilo menyatakan fikir-fikir untuk melakukan banding.
Sidang kasus susu yang di pimpin oleh Majelis Hakim Samsumar Hidayat dengan JPU Novita pun ditutup.##
Penulis : Ani
Editor : Ani
Sumber Berita : PN Tanjungkarang





![APTISI Ditugaskan Cetak SDM Unggul, Adaptif dan Mampu Menjawab Lapangan Kerja [GJ]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/APTISI-Ditugaskan-Cetak-SDM-Unggul-Adaptif-dan-Mampu-Menjawab-Lapangan-Kerja-225x129.jpg)

![UPAYA Pemadaman yang dilakukan petugas gabungan terus dilakukan. [sony]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Pemadaman1-225x129.jpg)



![APTISI Ditugaskan Cetak SDM Unggul, Adaptif dan Mampu Menjawab Lapangan Kerja [GJ]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/APTISI-Ditugaskan-Cetak-SDM-Unggul-Adaptif-dan-Mampu-Menjawab-Lapangan-Kerja-129x85.jpg)

![UPAYA Pemadaman yang dilakukan petugas gabungan terus dilakukan. [sony]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Pemadaman1-129x85.jpg)



