Kasus Penggelapan Susu, Susilo Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2025 | 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGADILAN  Negeri Tanjung Karang Bandarlampung gelar sidang sopir truk bernama Susilo, selaku terdakwa penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp 282 juta milik CV Trias Global Trans, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (09/12/2024), terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak sanggup untuk mengembalikan dan membayar kerugian, lantaran tidak punya uang . Meski terdakwa mampu menunjuk pengacara.

Baca Juga:  Kunjungi Rumah Duka Pelajar Tewas Tabrak Mobil Macet di Jalan, Begini Komitmen Satlantas Polres Mesuji Untuk Keluarga Almarhum 

Pada Kamis (19/12/2024), sidang tuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Terdakwa dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif.

“Setelah menimbang terkait ancaman hukuman terdakwa, dan hasil koordinasi dengan pimpinan. JPU bersepakat menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara,”ungkap JPU.

Hal itu dibenarkan oleh pengacara terdakwa membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Terkait vonis yang di jatuhkan, Pengacara Susilo menyatakan fikir-fikir untuk melakukan banding.

Baca Juga:  China dan Indonesia Perlu Majukan Global South

Sidang kasus susu yang  di pimpin oleh Majelis Hakim Samsumar Hidayat dengan JPU Novita pun ditutup.##


Penulis : Ani


Editor : Ani


Sumber Berita : PN Tanjungkarang

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Masyarakat yang Berbatasan dengan TNWK Wajib Waspada
Gubernur Mirza Minta APTISI Siapkan SDM Unggul
FOKAL IMM Lampung Utara Musda, Dr. Suwardi Formatur Terpilih
ILUNI UI Membawa Pesan Pengabdian kepada Indonesia
Usai Bertemu Presiden, Menlu China Bertemu Luhut
Presiden Prabowo: Indonesia Sambut Investasi China
HKA Edukasi SMP Purnama Liwat Program “Lebih Dekat dengan HKA”
Presiden Iran: Akhiri Perang, Karena Iran Dalam Kuat-Kuatnya
DUA Tahun vonis Susilo setelah Majelis Halim PN menyatakan dirinya bersalah melakukan penggelapan susu milik perusahaan. (Foto Lintaslampung)

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Masyarakat yang Berbatasan dengan TNWK Wajib Waspada

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Gubernur Mirza Minta APTISI Siapkan SDM Unggul

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:27 WIB

FOKAL IMM Lampung Utara Musda, Dr. Suwardi Formatur Terpilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:41 WIB

ILUNI UI Membawa Pesan Pengabdian kepada Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Sambut Investasi China

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Masyarakat yang Berbatasan dengan TNWK Wajib Waspada

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:28 WIB

APTISI Ditugaskan Cetak SDM Unggul, Adaptif dan Mampu Menjawab Lapangan Kerja [GJ]

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Minta APTISI Siapkan SDM Unggul

Minggu, 23 Agu 2026 - 02:38 WIB

DR Suwardi Formatur Terpilih Musda FOKAL IMM Lampung Utara bersama anggota FOKAL lainnya [RA}

#indonesiaswasembada

FOKAL IMM Lampung Utara Musda, Dr. Suwardi Formatur Terpilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:27 WIB

UPAYA Pemadaman yang dilakukan petugas  gabungan terus dilakukan. [sony]

Lainnya

Pangdam XXI Kerahkan Yonif TP 943 Padamkan Api di TNWK

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:14 WIB

Anang Risgiyanto Terpilih Sebagai Ketua ILUNI UI Lampung

#indonesiaswasembada

ILUNI UI Membawa Pesan Pengabdian kepada Indonesia

Sabtu, 22 Agu 2026 - 21:41 WIB