Kasus Penggelapan Susu, Susilo Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2025 | 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGADILAN  Negeri Tanjung Karang Bandarlampung gelar sidang sopir truk bernama Susilo, selaku terdakwa penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp 282 juta milik CV Trias Global Trans, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (09/12/2024), terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak sanggup untuk mengembalikan dan membayar kerugian, lantaran tidak punya uang . Meski terdakwa mampu menunjuk pengacara.

Baca Juga:  Konstituen Dewan Pers di Lampung Siap Sukseskan HPN 2027

Pada Kamis (19/12/2024), sidang tuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Terdakwa dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif.

“Setelah menimbang terkait ancaman hukuman terdakwa, dan hasil koordinasi dengan pimpinan. JPU bersepakat menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara,”ungkap JPU.

Hal itu dibenarkan oleh pengacara terdakwa membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Terkait vonis yang di jatuhkan, Pengacara Susilo menyatakan fikir-fikir untuk melakukan banding.

Baca Juga:  Tasi Berkah Satlantas Polres Mesuji Sasar Masyarakat Kurang Mampu

Sidang kasus susu yang  di pimpin oleh Majelis Hakim Samsumar Hidayat dengan JPU Novita pun ditutup.##


Penulis : Ani


Editor : Ani


Sumber Berita : PN Tanjungkarang

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah
Menjemput Nestapa di Tengah Oase
Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda
Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jalan Menuju Indonesia Emas Tak Mudah
Dengar Keluhan Nelayan, Firman Soebagyo Pertanyakan Tata Kelola Koperasi dan KNMP Banyutowo
JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris
Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat
DUA Tahun vonis Susilo setelah Majelis Halim PN menyatakan dirinya bersalah melakukan penggelapan susu milik perusahaan. (Foto Lintaslampung)

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Juni 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 13:09 WIB

Jalan Menuju Indonesia Emas Tak Mudah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Jun 2026 - 16:37 WIB

#indonesiaswasembada

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB

#indonesiaswasembada

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Jun 2026 - 14:48 WIB

#indonesiaswasembada

Jalan Menuju Indonesia Emas Tak Mudah

Senin, 15 Jun 2026 - 13:09 WIB