Kasus Inspektorat, Kepala Laboratorium PTS UBL Ditetapkan Tersangka Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 30 April 2024 | 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi tetapkan status tersangka terhadap Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung inisial RHP pada skandal kasus korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Lampura.

Kinerja Kejari Lampura sempat diragukan banyak pihak untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan Jasa Konsultansi dan Konstruksi yang menyeret Inspektur, ME yang juga anak mantu mantan Bupati Lampura, Budi Utomo.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mohamad Farid Rumdana melalui Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie saat menggelar konferensi pers mengatakan, pihak Jaksa Penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dalam kurun waktu hingga 9 bulan akhirnya berbuah hasil.

“Hasil pemeriksaan tim penyidik, saksi RHP statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Guntoro, dalam sesi siaran pers, Selasa, (30/04) malam di kantor Kejaksaan setempat.

Akibat Perbuatan Tersangka, sambung dia, Negara dirugikan sebesar Rp. 202.709.549,60,- (Dua Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Enam Pulun Sen). Data tersebut berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang diterima tim jaksa penyidik.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

“Tersangka RHP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 30 April 2024 sampai 19 Mei 2024 dengan jenis penahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi,” terangnya.

“Pihak UBL ini pada pekerjaan proyek kontrak tahun 2022 hanya membuatkan laporan saja, namun tetap dibayarkan oleh saksi ME,” timpalnya lagi.

Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Unit Tipidkor Geledah BPBD Lampung Utara

Sementara itu, saksi ME selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) di Inspektorat Lampura tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan dalih kesehatan.

Saksi ME tidak hadir dengan beralasan sakit, saksi ME akan dilakukan pemanggilan kembali dalam minggu-minggu ini, jika masih tidak hadir, jaksa penyidik Kejari Lampura akan mengambil langkah tegas.

“Jika masih tidak hadir, kami (penyidik) akan berkonsultasi dengan atasan. Kami akan mengambil langkah sigap berdasarkan yang diatur oleh undang-undang,” tegasnya.

“Kami pihak penyidik tidak pernah menerima uang pengembalian hasil kerugian negara atau menerima hal dan bentuk apapun dari pihak manapun,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Unit Tipidkor Geledah BPBD Lampung Utara
Dinas PMDT Lampung Utara Berikan Pembinaan Pada BUMDes Jaya Mandiri Curup Guruh Kagungan
Kejati Sumsel akan Panggil Banyak Saksi Guna Melengkapi Pemeriksaan Kasus Korupsi Pasar Cinde
Susno Duaji: Semua yang Terlibat Kasus Korupsi Pasar Cinde Harus Diproses!
KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!
KPK Akan Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Gubernur Dorong RSJ Raih Predikat Benas Korupsi dan Birokrasi Bersih dan Melayani
Direktur RSD HM Ryacudu dan Oknum Subkontraktor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Rumah Sakit

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:10 WIB

Unit Tipidkor Geledah BPBD Lampung Utara

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Dinas PMDT Lampung Utara Berikan Pembinaan Pada BUMDes Jaya Mandiri Curup Guruh Kagungan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:13 WIB

Kejati Sumsel akan Panggil Banyak Saksi Guna Melengkapi Pemeriksaan Kasus Korupsi Pasar Cinde

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Susno Duaji: Semua yang Terlibat Kasus Korupsi Pasar Cinde Harus Diproses!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:06 WIB

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB