Kasus Dana Hibah KONI, Bakal Ada yang Dikandangkan!?

Minggu, 11 September 2022 | 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Bagi yang menyimpangkan aturan sudah pasti tak bakal nyaman. Korupsi dana Hibah KONI Lampung memasuki babak baru.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sampai pada kesimpulan bahwa ada indikasi korupsi dalam hibah KONI. BPKP memastikan ada kerugian negara dalam hibah tersebut. Akankah segera bakal ada yang dikandangkan Kejati!?.

“Ada peraturan yang disimpangkan sehingga merugikan keuangan negara atas penggunaan dana hibah dari APBD Lampung Tahun 2020,” kata Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro.

Baca Juga:  Dosen UIN Raden Intan Lampung Perkuat Publikasi Scopus

Ia menjelaskan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Itu sebabnya, kasus ini terkesan sangat lambat.

“Kami perlu berhati-hati. Sebab, ini kasus korupsi yang menyangkut nama orang,” katanya. “Yang jelas, dokumennya sudah lengkap. BPKP Lampung akan membantu kejaksaan agar segera diproses hukum,” tambahnya.

Kejati Lampung baru mengirim surat terkait kerugian negara ke BPKP pada 11 April 2022. Plt Aspidsus Kejati Lampung M Syarif mengatakan masih menunggu BPKP Lampung untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Ketua KONI Lampung, Yusuf Barusman.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Pemkab Lampung Selatan di Balik Syarat Ketat Program RTLH

Dari informasi yang diperoleh, lebih dari 80 an orang telah diperiksa pada kasus tersebut guna diambil keterangannya. Syarif sedikit memberi bocoran, kalau tersangka dalam korupsi hibah KONI bisa lebih dari satu atau dua orang bahkan kemungkinan lebih.##

 

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Saprudin Zai Ketua Golkar Pakuan Ratu
Komisi III DPR Desak Polres Deli Serdang Lindungi Guru Ngaji Pembongkar Dugaan Narkoba
BPN Mesuji Lakukan Penandatanganan Kontrak Kerja Tenaga Pendukung Penanganan Akses Reforma Agraria 
Waktu Tempuh ke Lokasi Wisata Makin Singkat: Dulu, Bandar Lampung–Kiluan–Gigi Hiu: 4 Jam, Kini 2,5 Jam
Begal!? DOR Kata Irjen Helfi, Ini Dasarnya…
Gelar Jumat Curhat, Polres Mesuji Serap Aspirasi Masyarakat dan Salurkan Paket Sembako
Kapolda Minta Waspada Curanmor, Janji Tindak Tegas Pelaku
Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:14 WIB

Saprudin Zai Ketua Golkar Pakuan Ratu

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Komisi III DPR Desak Polres Deli Serdang Lindungi Guru Ngaji Pembongkar Dugaan Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:09 WIB

BPN Mesuji Lakukan Penandatanganan Kontrak Kerja Tenaga Pendukung Penanganan Akses Reforma Agraria 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:11 WIB

Waktu Tempuh ke Lokasi Wisata Makin Singkat: Dulu, Bandar Lampung–Kiluan–Gigi Hiu: 4 Jam, Kini 2,5 Jam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:55 WIB

Begal!? DOR Kata Irjen Helfi, Ini Dasarnya…

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Saprudin Zai Ketua Golkar Pakuan Ratu

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:14 WIB

#indonesiaswasembada

Begal!? DOR Kata Irjen Helfi, Ini Dasarnya…

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:55 WIB