Kasus Curat Warung di Menggala Selatan Terungkap, AKP Sunaryo: Pelaku Seorang Pemuda

Kamis, 28 September 2023 | 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung yang ada di wilayah hukumnya.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial RA (20), berprofesi wiraswasta, warga Muaro Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (26/09/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, saya bersama dengan personel Reskrim Polsek melakukan penangkapan terhadap pemuda yang menjadi pelaku curat di sebuah warung. Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Muaro Batang, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (27/09/2023).

Baca Juga:  Ke DPR RI, Gubernur Mirza Perjuangkan Aspirasi Petani Singkong Lampung

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu slop rokok merek Menara, satu slop rokok merek Bull, satu slop rokok merek Gudang Garam Merah, dan dua buah anak kunci.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Marhendi (38), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, tindak pidana curat di warung miliknya ini terjadi hari Selasa (05/09/2023), sekitar pukul 02.30 WIB.

“Saat sedang berada di dalam mobil miliknya, korban melihat pelaku masuk ke dalam warung milik korban, lalu korban berusaha mengamankan pelaku yang melarikan diri sambil membawa 15 slop rokok berbagai merek. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 14,5 juta,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Kembali Pimpin JMSI, Teguh Santosa Ajak Media Siber Hadapi Tantangan Digital dengan Profesionalisme dan Inovasi

AKP Sunaryo menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
(Humas Polres Tulang Bawang) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030
Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial
Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”
Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043
Pimpinan Muhammadiyah: Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Spritualitas Ummat
Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas
Danbrigif 4 Mar/BS Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:12 WIB

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:13 WIB

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:10 WIB

Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:10 WIB

Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pimpinan Muhammadiyah: Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Spritualitas Ummat

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Selasa, 1 Jul 2025 - 22:12 WIB

#CovidSelesai

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:13 WIB