Kasus Curat Warung di Menggala Selatan Terungkap, AKP Sunaryo: Pelaku Seorang Pemuda

Kamis, 28 September 2023 | 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung yang ada di wilayah hukumnya.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial RA (20), berprofesi wiraswasta, warga Muaro Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (26/09/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, saya bersama dengan personel Reskrim Polsek melakukan penangkapan terhadap pemuda yang menjadi pelaku curat di sebuah warung. Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Muaro Batang, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (27/09/2023).

Baca Juga:  Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu slop rokok merek Menara, satu slop rokok merek Bull, satu slop rokok merek Gudang Garam Merah, dan dua buah anak kunci.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Marhendi (38), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, tindak pidana curat di warung miliknya ini terjadi hari Selasa (05/09/2023), sekitar pukul 02.30 WIB.

“Saat sedang berada di dalam mobil miliknya, korban melihat pelaku masuk ke dalam warung milik korban, lalu korban berusaha mengamankan pelaku yang melarikan diri sambil membawa 15 slop rokok berbagai merek. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 14,5 juta,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Diciduk Polisi

AKP Sunaryo menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
(Humas Polres Tulang Bawang) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kondisi Menteri KKP Sehat, Pingsan Akibat Kelelahan
Menteri KKP Pingsan Saat Hadiri Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500
Kuntau juga Warnai Musda Golkar Way Kanan
Musda Golkar Ke 6 Way Kanan diawali Dengan GELAM
Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan
Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan
Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:13 WIB

Kondisi Menteri KKP Sehat, Pingsan Akibat Kelelahan

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:25 WIB

Menteri KKP Pingsan Saat Hadiri Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:26 WIB

Kuntau juga Warnai Musda Golkar Way Kanan

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:23 WIB

Musda Golkar Ke 6 Way Kanan diawali Dengan GELAM

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kondisi Menteri KKP Sehat, Pingsan Akibat Kelelahan

Minggu, 25 Jan 2026 - 14:13 WIB

#indonesiaswasembada

Menteri KKP Pingsan Saat Hadiri Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:25 WIB

#indonesiaswasembada

Kuntau juga Warnai Musda Golkar Way Kanan

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:26 WIB

#indonesiaswasembada

Musda Golkar Ke 6 Way Kanan diawali Dengan GELAM

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:23 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Minggu, 25 Jan 2026 - 01:39 WIB