Kasus Curat Warung di Menggala Selatan Terungkap, AKP Sunaryo: Pelaku Seorang Pemuda

Kamis, 28 September 2023 | 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung yang ada di wilayah hukumnya.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial RA (20), berprofesi wiraswasta, warga Muaro Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (26/09/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, saya bersama dengan personel Reskrim Polsek melakukan penangkapan terhadap pemuda yang menjadi pelaku curat di sebuah warung. Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Muaro Batang, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (27/09/2023).

Baca Juga:  Provinsi Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Pornas XVIII Korpri Tahun 2027

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu slop rokok merek Menara, satu slop rokok merek Bull, satu slop rokok merek Gudang Garam Merah, dan dua buah anak kunci.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Marhendi (38), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, tindak pidana curat di warung miliknya ini terjadi hari Selasa (05/09/2023), sekitar pukul 02.30 WIB.

“Saat sedang berada di dalam mobil miliknya, korban melihat pelaku masuk ke dalam warung milik korban, lalu korban berusaha mengamankan pelaku yang melarikan diri sambil membawa 15 slop rokok berbagai merek. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 14,5 juta,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Lampung Dorong Peningkatan Akses dan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

AKP Sunaryo menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
(Humas Polres Tulang Bawang) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bentuk Pengabdian ,Tim Ekspedisi Patriot UI Gelar Baksos di RJU
FTK UIN RIL Perkuat Kepemimpinan Pendidikan Islam yang Visioner dan Berkelanjutan
FTK UIN Raden Intan Lampung Sosialisasikan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 di Lingkungan PTKI Lampung
Sat Pol PP Lampura Siap Tertibkan Reklame Liar di Taman Sahabat
Inflasi Terjaga, Pertumbuhan Ekonomi Naik, Pemprov Lampung Dukung Langkah Pemerintah Pusat
Dosen Unila Beri Pelatihan Pembuatan Sabun Program ICARE di Ulubelu
Ngantuk? Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep di Rest Area KM 116 B*
Sinergi Pemprov Lampung dan BPKP Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel dan Berintegritas

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Bentuk Pengabdian ,Tim Ekspedisi Patriot UI Gelar Baksos di RJU

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:18 WIB

FTK UIN RIL Perkuat Kepemimpinan Pendidikan Islam yang Visioner dan Berkelanjutan

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:15 WIB

FTK UIN Raden Intan Lampung Sosialisasikan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 di Lingkungan PTKI Lampung

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Sat Pol PP Lampura Siap Tertibkan Reklame Liar di Taman Sahabat

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Inflasi Terjaga, Pertumbuhan Ekonomi Naik, Pemprov Lampung Dukung Langkah Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bentuk Pengabdian ,Tim Ekspedisi Patriot UI Gelar Baksos di RJU

Senin, 27 Okt 2025 - 18:21 WIB

#indonesiaswasembada

Sat Pol PP Lampura Siap Tertibkan Reklame Liar di Taman Sahabat

Senin, 27 Okt 2025 - 15:48 WIB