Kasus Curat Warung di Menggala Selatan Terungkap, AKP Sunaryo: Pelaku Seorang Pemuda

Kamis, 28 September 2023 | 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung yang ada di wilayah hukumnya.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial RA (20), berprofesi wiraswasta, warga Muaro Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (26/09/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, saya bersama dengan personel Reskrim Polsek melakukan penangkapan terhadap pemuda yang menjadi pelaku curat di sebuah warung. Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Muaro Batang, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (27/09/2023).

Baca Juga:  Satgas MBG Ultimatum SPPG HD Madukoro : Lengkapi Izin Operasional!

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu slop rokok merek Menara, satu slop rokok merek Bull, satu slop rokok merek Gudang Garam Merah, dan dua buah anak kunci.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Marhendi (38), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, tindak pidana curat di warung miliknya ini terjadi hari Selasa (05/09/2023), sekitar pukul 02.30 WIB.

“Saat sedang berada di dalam mobil miliknya, korban melihat pelaku masuk ke dalam warung milik korban, lalu korban berusaha mengamankan pelaku yang melarikan diri sambil membawa 15 slop rokok berbagai merek. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 14,5 juta,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  HKA jadi Pembicara di Seminar

AKP Sunaryo menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
(Humas Polres Tulang Bawang) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Petugas Rest Area KM 116 A Tol Bakter Kembalikan Tas Berisi Uang 23 Juta Milik Pemudik yang Tertinggal
Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis
Hadiri Peringatan Hari Internasional Melawan Islamophobia, HNW Dorong OKI Efektifkan dan Inisiasi Regulasi Atasi Meningkatnya Islamophobia
Musrenbang Kota Bandarlampung , Wagub Dorong Penguatan SDM, dan Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi 
Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil
Gelar Bukber, Pengprov PTMSI Undang Pengkab/Pengkot se-Lampung, Sekaligus Bahas Ini
Libur Lebaran, Pemprov Lampung Terapkan WFA
Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:29 WIB

Petugas Rest Area KM 116 A Tol Bakter Kembalikan Tas Berisi Uang 23 Juta Milik Pemudik yang Tertinggal

Senin, 16 Maret 2026 - 20:26 WIB

Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:36 WIB

Hadiri Peringatan Hari Internasional Melawan Islamophobia, HNW Dorong OKI Efektifkan dan Inisiasi Regulasi Atasi Meningkatnya Islamophobia

Senin, 16 Maret 2026 - 19:31 WIB

Musrenbang Kota Bandarlampung , Wagub Dorong Penguatan SDM, dan Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi 

Senin, 16 Maret 2026 - 15:30 WIB

Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis

Senin, 16 Mar 2026 - 20:26 WIB