Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah

Senin, 27 Maret 2023 | 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Annisa E

TULANG BAWANG — Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengungkap modus operandi kasus pencurian mobil pick up yang terjadi di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu (22/03), sekitar pukul 01.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, dan Kanitres Polsek Menggala, Bripka Hade Firmanto, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, di Aula Mapolres Tulang Bawang, Senin (27/03), pukul 09.30 WIB.

“Pelaku dalam kasus pencurian mobil pick up ini sebanyak dua orang, semuanya berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap AKBP Jibrael.

Lanjutnya, para pelaku tersebut berhasil ditangkap di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam kurun waktu 16 jam usai melakukan aksinya di rumah korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah.

Baca Juga:  Lolos Verifikasi, Hendry-Munir Berebut Kursi Ketum PWI!

Kapolres menerangkan, korban kenal dengan pelaku berinisial AI, karena sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada korban.

“Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak cadangan dan hanya memberikan satu kunci kontak kepada korban dengan alasan bahwa kunci cadangan tersebut telah hilang. Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian mobil pick up,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, dua pelaku pencurian mobil pick up yang berhasil ditangkap oleh petugasnya, ternyata semua merupakan residivis.

Baca Juga:  Perkuat Kerja Sama Media, JMSI akan Tandatangani MoU dengan Asosiasi Wartawan Tiongkok

“Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015, sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016,” imbuh AKBP Jibrael.

Korban Patoni yang hadir langsung dalam kegiatan konferensi pers ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tulang Bawang.

“Terima kasih banyak Pak Kapolres atas bantuannya sehingga mobil milik saya bisa cepat ditemukan kembali, dan dua orang pelaku pencurian mobil tersebut semuanya berhasil ditangkap,” ucap Patoni dengan nada haru.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Hutang Pemda Bisa Rugikan Pekerja, DPRD: Jangan Zalim, Segera Bayar!
DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara
PMI-Lanal Lampung Gelar Baksos
Indonesia Usung Lima Inisiatif Diplomasi Keagamaan di Forum BRICS
BPO Bupati Lamsel Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan
SPPG Kotabumi Ilir Tegas, Perekrutan Pekerja Berdayakan Masyarakat Lokal
Ijtima’ Ulama dan Umara, Harmonisasi Kehidupan Berbangsa
Mighul, Pengakuan Harkat Martabat Wanita Lampung Sejak Tempo Dulu

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 16:08 WIB

Hutang Pemda Bisa Rugikan Pekerja, DPRD: Jangan Zalim, Segera Bayar!

Selasa, 9 September 2025 - 13:56 WIB

DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara

Selasa, 9 September 2025 - 13:34 WIB

PMI-Lanal Lampung Gelar Baksos

Selasa, 9 September 2025 - 12:21 WIB

Indonesia Usung Lima Inisiatif Diplomasi Keagamaan di Forum BRICS

Selasa, 9 September 2025 - 10:34 WIB

BPO Bupati Lamsel Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hutang Pemda Bisa Rugikan Pekerja, DPRD: Jangan Zalim, Segera Bayar!

Selasa, 9 Sep 2025 - 16:08 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:56 WIB

#indonesiaswasembada

PMI-Lanal Lampung Gelar Baksos

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:34 WIB

#indonesiaswasembada

Indonesia Usung Lima Inisiatif Diplomasi Keagamaan di Forum BRICS

Selasa, 9 Sep 2025 - 12:21 WIB

#indonesiaswasembada

BPO Bupati Lamsel Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan

Selasa, 9 Sep 2025 - 10:34 WIB