Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung bersama dengan Wakil Ketua LPSK di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan merupakan restitusi pertama yang berhasil diberikan kepada korban selama pengungkapan kasus TPPO.
BP2MI menyakini bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan dari Kepolisian Daerah Lampung beserta staf dan jajarannya dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia lampung serta telah menjamin dipenuhinya hak-hak korban terutama hak restitusi kepada para korban.
Untuk itu Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Bonny Rhamdany berencana akan memberikan penghargaan/Apresiasi kepada Kapolda Lampung beserta jajarannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung serta Ketua dan Wakil Ketua LPSK yang rencananya akan diserahkan pada Senin, 21 November 2022.
Diantara penerima penghargaan dari BP2MI diantaranya; Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus, Irjen Pol Drs Hendro Sugiatno, Pati Baharkam. Drs Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK. Nanang Sigit Yulianto, Kepala Kejati Lampung, Mulyadi Aspidum Kejati dan Kombespol Zahwani Pandra, Kabid Humas Polda Lampung. Kombes Pol Dr Reynold EP Hutagalung, Direskrimum, AKBP HAMID Wadir Reskrimum, AKBP Khoirun Khutafea, Kabag Wasidik dan AKBP Adisastri, Kasubdit 4 Renakta.##