Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi dan Koordinasi ZNT Bersama Pemkab 

Kamis, 31 Juli 2025 | 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI –Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan sinergi lintas sektor terkait pengelolaan nilai tanah yang akurat dan transparan, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Kabupaten Mesuji menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Zona Nilai Tanah (ZNT) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang
Rapat Kantor Bupati Mesuji pada hari Kamis, 31 Juli 2025. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, membuka langsung kegiatan ini dengan didampingi Basrony Ahdy, S.ST., M.H., Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan
Pengembangan, Muhammad Nur Muqoddis, S.H., Analis Hukum Pertanahan, Andhika Wahyu Pratama, S.T., Analis Hukum Pertanahan.

Sementara itu, dari jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji turut
hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dahuri Santoni, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Murni, Inspektur Edison,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Olpin Putra, Kepala Badan Pendapatan Daerah I Komang Sutiaka, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman.

Dalam pemaparan yang disampaikan, dibahas secara komprehensif
mengenai:
1. Dasar Hukum Zona Nilai Tanah (ZNT);
2. Definisi dan Proses Pembuatan ZNT;
3. Kegunaan dan Manfaat Peta ZNT;
4. Simulasi Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
5. Perbandingan Simulasi Penghitungan PBB dan BPHTB dengan ZNT.

Baca Juga:  Kasi BPN Mesuji Ikuti Seminar Implementasi AKPER 2025

Sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah merupakan bagian penting dari modernisasi pengelolaan pertanahan dan perpajakan daerah.

“ZNT memberikan data nilai tanah yang lebih akurat, adil, dan sesuai dengan kondisi pasar. Ini sangat penting untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan,” ujarnya.

Endi menambahkan:”Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) memberikan informasi
mengenai nilai ekonomis suatu bidang tanah dalam suatu wilayah atau zona
tertentu, yang sangat bermanfaat tidak hanya untuk mendukung perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan pembangunan oleh pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian nilai bagi pelaku usaha dan investor dalam melakukan penanaman modal.

Selain itu, ZNT menjadi instrumen penting dalampenetapan kebijakan fiskal daerah seperti penghitungan pajak daerah (termasuk PBB dan BPHTB), retribusi, dan penyusunan nilai jual objek pajak (NJOP) yang lebih adil dan mencerminkan kondisi pasar.

Baca Juga:  Oknum THL Dishub Mesuji Ditangkap Lakukan Kasus Penggelapan Mobil

Informasi dari ZNT juga digunakan untuk perencanaan tata ruang wilayah, pengendalian pemanfaatan lahan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta sebagai dasar analisis dalam penyusunan kebijakan pertanahan yang berorientasi pada efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum.”, tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun integrasi data pertanahan antara ATR/BPN dengan pemerintah daerah, sekaligus mendorong pemanfaatan ZNT sebagai referensi dalam kebijakan
perencanaan wilayah dan fiskal daerah, khususnya dalam penetapan NJOP, PBB, dan BPHTB.

Dengan terbangunnya pemahaman bersama serta kolaborasi yang erat antar instansi, diharapkan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan penguatan tata kelola keuangan daerah yang berkeadilan.[]


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Soal Dana Pembangunan Kelas SMKN 1 Abung Selatan Tumpang Tindih, Plt Kepsek : Saya Tidak Tahu
Tiga Oknum PNS di Lampung Utara Diduga Jadi Sindikat Penipuan Pinjaman Bank
Pemprov Lampung Gelar Rakor Perkuat Implementasi Program Unggulan Terpadu Desaku Maju
Rakor Fasilitasi Sertifikasi Halal Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah 
Soal Amnesti-Abolisi Hasto dan Tom Lembong, Abdullah Rasyid: Kemen IMIPAS Siap Tindaklanjuti Keputusan Presiden
Prabowo Beri Abolisi untuk Tom dan Amnesti buat Hasto, Khalid Zabidi: Langkah Menyejukkan
Pembangunan Infrastruktur Desa Selesai, Pemdes Pekurun Siap Jemput Program Pemerintah
Kliennya Dituntut 16 Tahun Bui; Samsul Berharap Hakim Beri Putusan Progresif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Soal Dana Pembangunan Kelas SMKN 1 Abung Selatan Tumpang Tindih, Plt Kepsek : Saya Tidak Tahu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Tiga Oknum PNS di Lampung Utara Diduga Jadi Sindikat Penipuan Pinjaman Bank

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rakor Perkuat Implementasi Program Unggulan Terpadu Desaku Maju

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Rakor Fasilitasi Sertifikasi Halal Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah 

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:01 WIB

Soal Amnesti-Abolisi Hasto dan Tom Lembong, Abdullah Rasyid: Kemen IMIPAS Siap Tindaklanjuti Keputusan Presiden

Berita Terbaru