Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi dan Koordinasi ZNT Bersama Pemkab 

Kamis, 31 Juli 2025 | 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI –Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan sinergi lintas sektor terkait pengelolaan nilai tanah yang akurat dan transparan, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Kabupaten Mesuji menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Zona Nilai Tanah (ZNT) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang
Rapat Kantor Bupati Mesuji pada hari Kamis, 31 Juli 2025. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, membuka langsung kegiatan ini dengan didampingi Basrony Ahdy, S.ST., M.H., Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan
Pengembangan, Muhammad Nur Muqoddis, S.H., Analis Hukum Pertanahan, Andhika Wahyu Pratama, S.T., Analis Hukum Pertanahan.

Sementara itu, dari jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji turut
hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dahuri Santoni, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Murni, Inspektur Edison,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Olpin Putra, Kepala Badan Pendapatan Daerah I Komang Sutiaka, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman.

Dalam pemaparan yang disampaikan, dibahas secara komprehensif
mengenai:
1. Dasar Hukum Zona Nilai Tanah (ZNT);
2. Definisi dan Proses Pembuatan ZNT;
3. Kegunaan dan Manfaat Peta ZNT;
4. Simulasi Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
5. Perbandingan Simulasi Penghitungan PBB dan BPHTB dengan ZNT.

Baca Juga:  Polres Mesuji Jaga Umat Kristiani Beribadah

Sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah merupakan bagian penting dari modernisasi pengelolaan pertanahan dan perpajakan daerah.

“ZNT memberikan data nilai tanah yang lebih akurat, adil, dan sesuai dengan kondisi pasar. Ini sangat penting untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan,” ujarnya.

Endi menambahkan:”Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) memberikan informasi
mengenai nilai ekonomis suatu bidang tanah dalam suatu wilayah atau zona
tertentu, yang sangat bermanfaat tidak hanya untuk mendukung perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan pembangunan oleh pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian nilai bagi pelaku usaha dan investor dalam melakukan penanaman modal.

Selain itu, ZNT menjadi instrumen penting dalampenetapan kebijakan fiskal daerah seperti penghitungan pajak daerah (termasuk PBB dan BPHTB), retribusi, dan penyusunan nilai jual objek pajak (NJOP) yang lebih adil dan mencerminkan kondisi pasar.

Baca Juga:  Senat UIN RIL Gelar Sidang Tertutup, 1 Bakal Calon Rektor Mundur

Informasi dari ZNT juga digunakan untuk perencanaan tata ruang wilayah, pengendalian pemanfaatan lahan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta sebagai dasar analisis dalam penyusunan kebijakan pertanahan yang berorientasi pada efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum.”, tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun integrasi data pertanahan antara ATR/BPN dengan pemerintah daerah, sekaligus mendorong pemanfaatan ZNT sebagai referensi dalam kebijakan
perencanaan wilayah dan fiskal daerah, khususnya dalam penetapan NJOP, PBB, dan BPHTB.

Dengan terbangunnya pemahaman bersama serta kolaborasi yang erat antar instansi, diharapkan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan penguatan tata kelola keuangan daerah yang berkeadilan.[]


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Warning BMKG: Hujan Ekstrem dan Angin Kencang di Aceh–Sumut
Desak Presiden Tetapkan Status Tanggap Bencana di Sumatera, Hinca: “Ini Urusan Kemanusiaan
KPK RI Lakukan Sosialisasi MSCP di Way Kanan
Cucuk Cabut Laporan, Nuryadin Kembali Gugat Kapolresta Bandarlampung!
Tamanuri Desak BBWS Mesuji-Sekampung Awasi Ketat Proyek Rehabilitasi Irigasi Way Merah – Tirta Sinta
UIN Raden Intan Lampung Gelar Workshop Persiapan Program Fulbright Master’s Degree
Purnama Wulan Sari Mirza Nahkodai YJI Lampung Periode 2025–2030
Pemerintah Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul untuk Mendukung Lampung Naik Kelas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 16:45 WIB

Warning BMKG: Hujan Ekstrem dan Angin Kencang di Aceh–Sumut

Kamis, 27 November 2025 - 16:42 WIB

Desak Presiden Tetapkan Status Tanggap Bencana di Sumatera, Hinca: “Ini Urusan Kemanusiaan

Kamis, 27 November 2025 - 10:48 WIB

KPK RI Lakukan Sosialisasi MSCP di Way Kanan

Kamis, 27 November 2025 - 10:27 WIB

Cucuk Cabut Laporan, Nuryadin Kembali Gugat Kapolresta Bandarlampung!

Kamis, 27 November 2025 - 09:57 WIB

Tamanuri Desak BBWS Mesuji-Sekampung Awasi Ketat Proyek Rehabilitasi Irigasi Way Merah – Tirta Sinta

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Warning BMKG: Hujan Ekstrem dan Angin Kencang di Aceh–Sumut

Kamis, 27 Nov 2025 - 16:45 WIB

#indonesiaswasembada

KPK RI Lakukan Sosialisasi MSCP di Way Kanan

Kamis, 27 Nov 2025 - 10:48 WIB