Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi dan Koordinasi ZNT Bersama Pemkab 

Kamis, 31 Juli 2025 | 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI –Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan sinergi lintas sektor terkait pengelolaan nilai tanah yang akurat dan transparan, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Kabupaten Mesuji menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Zona Nilai Tanah (ZNT) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang
Rapat Kantor Bupati Mesuji pada hari Kamis, 31 Juli 2025. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, membuka langsung kegiatan ini dengan didampingi Basrony Ahdy, S.ST., M.H., Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan
Pengembangan, Muhammad Nur Muqoddis, S.H., Analis Hukum Pertanahan, Andhika Wahyu Pratama, S.T., Analis Hukum Pertanahan.

Sementara itu, dari jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji turut
hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dahuri Santoni, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Murni, Inspektur Edison,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Olpin Putra, Kepala Badan Pendapatan Daerah I Komang Sutiaka, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman.

Dalam pemaparan yang disampaikan, dibahas secara komprehensif
mengenai:
1. Dasar Hukum Zona Nilai Tanah (ZNT);
2. Definisi dan Proses Pembuatan ZNT;
3. Kegunaan dan Manfaat Peta ZNT;
4. Simulasi Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
5. Perbandingan Simulasi Penghitungan PBB dan BPHTB dengan ZNT.

Baca Juga:  Agus Mahmud, Profile Masyarakat Mesuji yang Patut  jadi Teladan

Sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah merupakan bagian penting dari modernisasi pengelolaan pertanahan dan perpajakan daerah.

“ZNT memberikan data nilai tanah yang lebih akurat, adil, dan sesuai dengan kondisi pasar. Ini sangat penting untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan,” ujarnya.

Endi menambahkan:”Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) memberikan informasi
mengenai nilai ekonomis suatu bidang tanah dalam suatu wilayah atau zona
tertentu, yang sangat bermanfaat tidak hanya untuk mendukung perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan pembangunan oleh pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian nilai bagi pelaku usaha dan investor dalam melakukan penanaman modal.

Selain itu, ZNT menjadi instrumen penting dalampenetapan kebijakan fiskal daerah seperti penghitungan pajak daerah (termasuk PBB dan BPHTB), retribusi, dan penyusunan nilai jual objek pajak (NJOP) yang lebih adil dan mencerminkan kondisi pasar.

Baca Juga:  Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston

Informasi dari ZNT juga digunakan untuk perencanaan tata ruang wilayah, pengendalian pemanfaatan lahan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta sebagai dasar analisis dalam penyusunan kebijakan pertanahan yang berorientasi pada efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum.”, tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun integrasi data pertanahan antara ATR/BPN dengan pemerintah daerah, sekaligus mendorong pemanfaatan ZNT sebagai referensi dalam kebijakan
perencanaan wilayah dan fiskal daerah, khususnya dalam penetapan NJOP, PBB, dan BPHTB.

Dengan terbangunnya pemahaman bersama serta kolaborasi yang erat antar instansi, diharapkan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan penguatan tata kelola keuangan daerah yang berkeadilan.[]


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tutup Lampung Begawi 2025, Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Penguatan Regulasi Dan Kebijakan Yang Berpihak Pada UMKM
JMSI Jatim Gelar Seminar Komunikasi dan Edukasi Jurnalistik
Provinsi Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Pornas XVIII Korpri Tahun 2027
Jalal: Pertamina Harus Dibenahi Totalitas
Kilang Minyak Pertamina Terbakar Lagi ? Atau Dibakar?
Kapolres Mesuji Perintahkan Bhabin Patroli Siskamling
Hadiri MQKI Internasional, Rektor UIN RIL Sampaikan Nilai-Nilai dalam Tradisi Keilmuan Kitab Turats
Kodim 0426/Tulang Bawang Gelar Upacara HUT TNI ke-80
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Tutup Lampung Begawi 2025, Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Penguatan Regulasi Dan Kebijakan Yang Berpihak Pada UMKM

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:05 WIB

JMSI Jatim Gelar Seminar Komunikasi dan Edukasi Jurnalistik

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Provinsi Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Pornas XVIII Korpri Tahun 2027

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Jalal: Pertamina Harus Dibenahi Totalitas

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Kilang Minyak Pertamina Terbakar Lagi ? Atau Dibakar?

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Jatim Gelar Seminar Komunikasi dan Edukasi Jurnalistik

Senin, 6 Okt 2025 - 10:05 WIB

#indonesiaswasembada

Provinsi Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Pornas XVIII Korpri Tahun 2027

Senin, 6 Okt 2025 - 10:02 WIB

#CovidSelesai

Jalal: Pertamina Harus Dibenahi Totalitas

Minggu, 5 Okt 2025 - 21:51 WIB

#CovidSelesai

Kilang Minyak Pertamina Terbakar Lagi ? Atau Dibakar?

Minggu, 5 Okt 2025 - 21:39 WIB