Laporan : Yulizar

Bandar Lampung – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandar Lampung mengadakan diskusi bertema Revisi KUHP: Urgensi, hukum dan Demokrasi yang di laksanakan pada hari Jumat 15 Juli 2022. Mereka mendesak penghapusan pasal kontroversial.

Ilham Tri Yubsir, selaku Kabid Kebijakan Publik menyampaikan bahwa diskusi dilaksanakan dalam rangka mengetahui bersama tentang apa dan bagaimana demokrasi dalam sebuah negara dijalankan, melalui uji publik RUKUHP, sebab melalui mimbar diskusi dan telaah ini adalah merupakan ejawantah dari Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat berkumpul dan kebebasan berpendapat sebagak bentuk konsistensi demokrasi karena demokrasi adalah masa depan kita bersama, ungkap Ilham dalam sambutan pada agenda tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari selaku narasumber mengatakan bahwa, Dalam Negara demokrasi, presiden boleh-boleh saja di kritisi karena ia harus sadar sebagai konsekuensi penjabat publik dan tidak boleh terbawa perasaannya dan dengan kekuasaan yang ia miliki melaporkan atau mengkriminalisasi warga negaranya sendiri.

“Kedepan memang pasal-pasal kontravesi dalam RUKUHP ini harus selalu didiskusikan dan dibuka kepublik dengan mengikutsertakan semua stakeholder yang ada,” tegasnya.

Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Zainudin Hasan mengatakan bahwa, menjadi harapan bersama lahirnya KUHP baru sebagai bentuk upaya Pembaruan hukum pidana dengan semangat deKolonialisasi, dan untuk pasal-pasal kontraversial yang ada di dalam RUKUHP yang masih mewarisi rezim kolonial sebaiknya ditinjau ulang, di reformulasi atau bahkan dihapus saja apabila pasal tersebut justru menjadi pasal karet yang dapat mengkriminalisasi warga negara, sebab keadilan retributif yang selama ini diterapkan pada hukum pidana di Indonesia telah berubah paradigmanya ke dalam bentuk hukum pidana modern kearah Keadilan Rehabilitatif dan keadilan Restoratif.

Baca Juga:  Oktum TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan

“Jadi pidana itu tujuannya bukanlah untuk memasukkan orang sebanyak-banyaknya kepenjara namun untuk mencapai keamanan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat ,” tegas Zainudin.

Adapun diakhir diskusi Sikap KAMMI Bandar Lampung yang dibacakan oleh moderator adalah sebagai berikut, Pertama Sebagai sebuah sistem hukum yg akan diperbarui, RKUHP karena sampai saat ini dianggap masih banyak permasalahan, maka hal ini wajib di kritisi dan di evaluasi. Kedua, melihat dari segi pembentukan Undang-Undang saat ini keterlibatan para pihak dalam pembahasan RKUHP itu sendiri harus banyak dilakukan (partisipasi publik) karena belajar di sebelumnya omnibus law akhirnya berstatus inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi karena minim partisipasi publik, KAMMI berharap hal tersebut tidak terulang untuk KUHP ini. Ketiga, pasal-pasal kontroversi yang masih ada di RUKUHP sebaiknya ditinjau ulang atau dihapus, karena dianggap dapat berakibat kriminalisasi dan tidak pro demokrasi. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini