Laporan: Anis
LAMPUNG TIMUR – Nafsu bejat AJ (69) mengakibatkan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial RA hamil 5 bulan.
Akibatnyan, RA harus dikeluarkan dari sekolah dimana dia menimba ilmu. Sementara si kakek bejat ini kini mendekam di Polsek Waway Karya Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro, pada Minggu (30/7), mengungkapkan bahwa tersangka adalah AJ (69) warga Kecamatan Waway Karya.
Sementara, pelajar yang menjadi korban aksi bejat tersangka, adalah RA (14) warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas kepolisian, aksi pencabulan terhadap korban, sudah beberapa kali dilakukan, di sofa ruang tamu rumahnya, selama beberapa bulan ini.
Perbuatan bejat tersangka ini, mengakibatkan korban hamil, dengan usia kandungan sekitar 5 bulan, dan akhirnya terpaksa dikeluarkan dari sekolahnya.
Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan peristiwa tersebut, akhirnya melaporkannya ke Mapolsek Waway Karya Lampung Timur.
Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka, serta mengamankan pakaian, dan hasil visum sebagai barang bukti.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.