Kadis Kominfotik Provinsi Lampung Buka Kegiatan Peningkatan Mutu SDM dalam Pemahaman P3SPS

Rabu, 28 September 2022 | 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan dua hal teknis dalam mengawasi dunia penyiaran di Indonesia. Pertama, Komisi Penyiaran Indonesia memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai regulasi teknis apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam memproduksi sebuah tayangan dan penayangan program (Pasal 8 Ayat 2a dan 2b).

Baca Juga:  Adian Napitupulu Desak Regulasi Ojek Online: Sudah 15 Tahun Negara Diam terhadap Pelanggaran

Selanjutnya Kedua, KPI/ KPID mempunyai tugas dan kewajiban menyusun perencanaan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas dibidang penyiaran.

Berdasarkan pada hal tersebut, lanjut Ganjar Jationo, KPID Lampung mempunyai tugas dan kewajiban untuk meningkatkan kapasitas mutu SDM di bidang penyiaran agar tidak ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan-aturan dalam bidang penyiaran sebagaimana yang tercantum dalam P3SPS.

Baca Juga:  RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional

“Setidaknya, ada beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia agar program yang akan ditayangkan sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” pungkasnya.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Ditjen Bina Keuda Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemprov dan Kejati Lampung Jalin Kerja Sama Strategis
KPH Sungai Buaya dan BKSDA Lampung Pasang Perangkap Harimau di Kawasan Register 45
Penyerahan SK Jadi Moment Bagi Pegawai Bank Tawarkan Pinjaman
Rektor UIN RIL Lantik Dua Dekan Fakultas Baru dan Ketua LPM, Tekankan Inovasi Akademik dan Ciptakan Suasana Kondusif
Hetifah: Kepemimpinan Sekolah Kunci Pendidikan Bermutu, 50.971 Posisi Kepala Sekolah Masih Kosong
DPD RI dan Senat Spanyol Bahas Kerja Sama Investasi hingga Forum Senat ASEAN 
Libur Sekolah Picu Mobilitas, Pemprov Lampung Ikuti Rakor Inflasi dan Sosialisasi SE Menparekraf

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:50 WIB

Ditjen Bina Keuda Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:46 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemprov dan Kejati Lampung Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:42 WIB

KPH Sungai Buaya dan BKSDA Lampung Pasang Perangkap Harimau di Kawasan Register 45

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:38 WIB

Penyerahan SK Jadi Moment Bagi Pegawai Bank Tawarkan Pinjaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:09 WIB

Rektor UIN RIL Lantik Dua Dekan Fakultas Baru dan Ketua LPM, Tekankan Inovasi Akademik dan Ciptakan Suasana Kondusif

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ditjen Bina Keuda Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran

Selasa, 24 Jun 2025 - 13:50 WIB

#indonesiaswasembada

Penyerahan SK Jadi Moment Bagi Pegawai Bank Tawarkan Pinjaman

Selasa, 24 Jun 2025 - 13:38 WIB