Sementara Ketua KPID Budi Jaya melaporkan, kegiatan dilatarbelakangi oleh proses demokrasi indonesia menempatkan publik sebagai pengendali utama pada bidang penyiaran, karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas maka penggunaan nya harus besar untuk kepentingan publik.
Fungsi pelayanan informasi yang sehat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2022, yang salah satunya menghadirkan keberagaman isi dan keberagaman kepemilikan. Dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga penyiaran baik dalam skala nasional maupun skala internasional.
Berdasarkan pada hal tersebut KPID Lampung mempunyai tugas kewajiban untuk meningkatkan kapasitas dibidang penyiaran agar tidak ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan-aturan di bidang penyiaran, sebagaimana tercantum dalam P3SPS.
Hadir dalam Acara Ketua KPID Lampung Budi Jaya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Mardani Umar, Komisioner KPID Lampung, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, Ombudsman Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.