LAMPUNG TENGAH – Kacau balau, temuan BPK RI pada Sekretariat DPRD, BPBD dan Disporapar tak sesuai dengan seharusnya. Akhirnya, penggunaan anggaran 2023 harus diperbaiki, dikembalikan ke Kas Negara!.
BPK merekomendasikan Kepala OPD terkait untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan secara optimal dan menginstruksikan PPK dan PPTK terkait supaya mengikuti pedoman peraturan dalam melaksanakan fungsinya serta cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban.
“Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa sebesar Rp194 juta lebih kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah,” petikan LHP BPK.
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : LAMPUNG TENGAH, DPRD, BPBD, Dispopar, BOK RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.