Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Legislator Minta MK Dibubarkan!

Senin, 16 Oktober 2023 | 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres

Menanggapi putusan MK tersebut, Anggota DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengaku bingung sekaligus heran dengan adanya putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Menurut wanita akrab disapa Uni Irma, putusan MK ini terkesan mencla mencle karena tidak konsisten.

Baca Juga:  Tiga Bulan Berturut-turut, Kasus Keracunan Makanan MBG Terjadi di Lampung Utara

“Putusan dibuat MK bikin bingung dan terkesan mencla mencle,” katanya kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.

Legislator dapil Sumsel II ini menilai, apa sudah diputuskan MK tersebut sangat inkonsisten. disatu sisi seakan-akan menolak ambang batas namun disisi lain tetap saja memberi harapan palsu dengan memasukan kalimat bagi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

“MK ini lempar batu sembunyi tangan terkait batas usia 40 tapi kalo pernah jadi kepala daerah diberi diskresi. Lebih baik MK dibubarkan saja,” tegas Irma.

Baca Juga:  Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Almas meminta agar capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Apa kata MK?

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025
Tinjau Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji
Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025

Berita Terbaru