LAMPUNG SELATAN-Kepala Bidang (Kabid) Perizinan kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Asnawi terkesan “Pasang Badan” mengakui Water World Lampung (WEL) mengantongi Izin. Ini disampaikan Asnawi kepada media Jumat. 13-12-2024.
“Itu sudah ada izinnya semua, baik setiap gedung bangunannya. Dokumen UKL-UPL, wahana air itu sudah memiliki PBG,” papar Asnawi.
Ditambahkan Asnawi, proses penerbitan Pesetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) sesuai peraturan PP no 16 tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002. Tentang Bangunan Gedung. Meskitanpa izin dari warga,proses perizinan itu bisa terbit melalui OSS dengan mengunakan PKKPR kementrian.
Sementara, Asnawi tidak melihat kalau masyarakat dan warga sekitar WWL belum pernah mengeluarkan persetujuan. Ini didasarkan pada pengakuan Kades Way Huwi M, M Yani di mana WWL berdiri perkasa.
Kepala Desa Way Hui M Yani yang menyebutkan kolam renang tersebut M belum mendapatkan izin dan persetujuan warga dari pemerintah Desa Way Huwi .##
Penulis : Anis
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Selatan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.