Jurnalistik Merdeka dan Optimasi Konten Sosial Media

Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa ketentuan UU ITE, khsususya pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sering dianggap sebagai penyebab orang memiih bungkam atau “self censorship” atas kodisi sosial politik yang ada di masyarakat.

Kondisi demikian menunjukkan bahwa keberadaan UU ITE tidak semata-mata membuat masyarakat sadar akan kebebasan dan tanggung jawab. Keberadaan UU ini membuat masyarakat menjadi takut untuk beresuara mengenai ketidakadilan disekelilingnya dan berteriak terhadap pelangggaran yang dilakukan penguasa karena khawatir dianggap penghinaan atau pencemaran nama baik.

Baca Juga:  GREAT Institute Apresiasi Prabowo Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

“Di satu sisi, kita memang menghendaki adanya kebebasan berekspresi. Namun, kita juga harus mengakui bahwa masih ada bagian dari masyarakat kita yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan kebebasan itu. Dan saat ini pemerintah cenderung menyikapi dengan mengeluarkan sebuah aturan dalam bentuk undang-undang untuk membuat masyarakat bertanggung jawab,” katanya.

Hadir sebagai narasumber pada acara itu, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, Ketua AJV (Aliansi Jurnalis Video) Syaefurrahman Al Banjary, Naqiyyah Syam Founder of Tapis Blogger, Dr Haris Jauhari, Mantan Ketua Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI), Hermas Prabowo, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung Siap Hadapi Tantangan Pembangunan Lewat Kolaborasi dan Inovasi
PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter
Sempat Viral, Proyek Rabat Beton di Lampung Utara Akhirnya Diperbaiki
DPR RI Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Tunjukkan Kesiapan dan Capaian Signifikan dalam Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
Rabat Beton Asal-Asalan di Lampung Utara, MTM; Pilihannya Cuma, Bongkar dan Bangun Lagi atau Proses Hukum!
Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030
Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:55 WIB

Lampung Siap Hadapi Tantangan Pembangunan Lewat Kolaborasi dan Inovasi

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:43 WIB

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:04 WIB

Sempat Viral, Proyek Rabat Beton di Lampung Utara Akhirnya Diperbaiki

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:10 WIB

DPR RI Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:08 WIB

Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Tunjukkan Kesiapan dan Capaian Signifikan dalam Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)

Berita Terbaru

#CovidSelesai

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:43 WIB

#indonesiaswasembada

DPR RI Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 2 Jul 2025 - 16:10 WIB