Jurnalistik Merdeka dan Optimasi Konten Sosial Media

Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa ketentuan UU ITE, khsususya pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sering dianggap sebagai penyebab orang memiih bungkam atau “self censorship” atas kodisi sosial politik yang ada di masyarakat.

Kondisi demikian menunjukkan bahwa keberadaan UU ITE tidak semata-mata membuat masyarakat sadar akan kebebasan dan tanggung jawab. Keberadaan UU ini membuat masyarakat menjadi takut untuk beresuara mengenai ketidakadilan disekelilingnya dan berteriak terhadap pelangggaran yang dilakukan penguasa karena khawatir dianggap penghinaan atau pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Unila Selenggarakan PKM Pemanfaatan Albumin Ikan Gabus untuk Percepatan Penyembuhan Luka

“Di satu sisi, kita memang menghendaki adanya kebebasan berekspresi. Namun, kita juga harus mengakui bahwa masih ada bagian dari masyarakat kita yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan kebebasan itu. Dan saat ini pemerintah cenderung menyikapi dengan mengeluarkan sebuah aturan dalam bentuk undang-undang untuk membuat masyarakat bertanggung jawab,” katanya.

Hadir sebagai narasumber pada acara itu, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, Ketua AJV (Aliansi Jurnalis Video) Syaefurrahman Al Banjary, Naqiyyah Syam Founder of Tapis Blogger, Dr Haris Jauhari, Mantan Ketua Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI), Hermas Prabowo, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

LPM UIN Raden Intan Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Hanan Silaturahmi dengan Keluarga Besar LDII
Kejari Dalami Potensi Adanya Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Mesuji
Muzani : Insan Pers Sebagai Mitra Konstitusional Dalam Menjaga Semangat Kebangsaan
Perkuat Program Internasionalisasi, Unsur Pimpinan Poltekkes Tanjung Karang Kunjungi UIN Raden Intan Lampung 
5 PPPK UIN Raden Intan Lampung Dilantik Bersama 13.224 Pegawai Kemenag se-Indonesia
Pengurus KORPRI UIN Raden Intan Lampung Dikukuhkan 
Ciptakan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Pamapta Polres Mesuji Patroli Rutin Malam Hari

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 05:35 WIB

LPM UIN Raden Intan Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Hanan Silaturahmi dengan Keluarga Besar LDII

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Kejari Dalami Potensi Adanya Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Mesuji

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Muzani : Insan Pers Sebagai Mitra Konstitusional Dalam Menjaga Semangat Kebangsaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:58 WIB

Perkuat Program Internasionalisasi, Unsur Pimpinan Poltekkes Tanjung Karang Kunjungi UIN Raden Intan Lampung 

Berita Terbaru

#CovidSelesai

LPM UIN Raden Intan Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal

Sabtu, 25 Okt 2025 - 05:35 WIB

#indonesiaswasembada

Hanan Silaturahmi dengan Keluarga Besar LDII

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:10 WIB