Jokowi Ijinkan Keruk Pasir Laut, LaNyalla Ingatkan Soal Tujuan dan Pengawasan

Senin, 29 Mei 2023 | 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka kran pengerukan pasir laut setelah 20 tahun di moratorium tentang tujuan awal penerbitan beleid dalam bentuk Peraturan Pemerintah tersebut.

Dikatakan LaNyalla, jika tujuannya untuk mengurangi sedimentasi laut, maka di lapangan harus konsisten sesuai tujuan itu. Jangan ada penyimpangan di lapangan akibat main mata antara kementerian ESDM dan aparat terkait dengan pelaku usaha.

“Karena bunyi PP Nomor 26 Tahun 2023 jelas menyebut tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut. Jadi titik pengerukan hanya di lokasi-lokasi yang memang terjadi sedimentasi laut. Jadi seharusnya prioritas di alur keluar masuk pelabuhan dan jalur docking kapal,” tukasnya di sela kegiatan Sosialisasi Dapil di Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/5).

Masih kata LaNyalla, di dalam beleid tersebut juga dituliskan dengan jelas, bahwa prioritas untuk kapal isap yang berbendera Indonesia. Dan hasil pasirnya diutamakan untuk pendukung pembangunan di dalam negeri. Bukan untuk prioritas ekspor, meskipun dimungkinkan. Tapi prioritas untuk dalam negeri. Sehingga pengawasan dan sanksi atas penyimpangan di lapangan sangat penting.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Ungkap Tiga Kasus Keberhasilan Timnya

Senator asal Jawa Timur itu juga ingatkan agar PP tersebut tidak jadi pintu masuk untuk mengekploitasi pasir laut dalam negeri secara membabi-buta. Maka dari itu, LaNyalla menyarankan agar pemerintah membuat peta kerja sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut. “Mana yang boleh, mana yang tidak. Apalagi kita menghadapi tren perubahan iklim. Jangan sampai menambah potensi untuk itu dengan rusaknya biota laut,” tandasnya.

LaNyalla meminta pemerintah juga mendengarkan masukan dari para pegiat lingkungan, seperti Walhi dan lain-lain sebagai bahan masukan yang positif. Sehingga pelaksanaan di lapangan dapat meminimalisit kerusakan lingkungan. Sehingga tetap pada tujuan untuk pengerukan sedimentasi laut.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Rawa Jitu Selatan

Pemerintah sebelumnya sudah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Cegah Aksi Balap Liar, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Sahur
Pemerintah tak Efisiensi Anggaran Beasiswa 2025
Saudi Arabia Siap Tampung 600 Ribu Pekerja Asal Indonesia
Asosiasi Agen Gas LPG 3 Kg Gelar Operasi Pasar di Way Tuba dan Way Pisang
Polres Way Kanan Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bangunkan Sahur, Polsek Banjir Patroli Subuh
Rangkaian HPN, PWI Mesuji Bagikan Sembako dan Takjil
Penuhi Undangan ADB, MPR RI Jajaki Peluang Investasi Di Bidang Teknologi Karbon

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:24 WIB

Cegah Aksi Balap Liar, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Sahur

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:51 WIB

Pemerintah tak Efisiensi Anggaran Beasiswa 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:38 WIB

Saudi Arabia Siap Tampung 600 Ribu Pekerja Asal Indonesia

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:18 WIB

Asosiasi Agen Gas LPG 3 Kg Gelar Operasi Pasar di Way Tuba dan Way Pisang

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:16 WIB

Polres Way Kanan Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Cegah Aksi Balap Liar, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Sahur

Jumat, 14 Mar 2025 - 21:24 WIB

#indonesiaswasembada

Pemerintah tak Efisiensi Anggaran Beasiswa 2025

Jumat, 14 Mar 2025 - 19:51 WIB

#indonesiaswasembada

Saudi Arabia Siap Tampung 600 Ribu Pekerja Asal Indonesia

Jumat, 14 Mar 2025 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

Asosiasi Agen Gas LPG 3 Kg Gelar Operasi Pasar di Way Tuba dan Way Pisang

Jumat, 14 Mar 2025 - 19:18 WIB