Media massa lanjutnya, harus mengedepankan kode etik jurnalistik dikarenakan harus memiliki konsep berita yang ideal, akurasi dan fakta-fakta dan narasumber yang kompeten menjadi sajian menarik dan dicari .
“Dalam menyampakan informasi media massa, pewarta harus yang profesional dan bermartabat. Karena pemberitaan yang akan di terbitkan harus lah sudah di lakukan telaah fakta dan data. Sementara media sosial seperti facebook, whatsAps atau media sosial sejenis adalah media ekspresif dan atraktif, dan rentan akan berakibat hukum,”jelasnya.
Ditambahkan, dengan aturan yang makin ketat, UU ITE dan KUH Pidana masih menjadi ancaman serius. Oleh karenanya, prinsip akurasi dan cek fakta dalam media massa harus diperketat. Sebaliknya media sosial. Dengan media sosial, semua orang bisa kemudian tiba-tiba menjadi pewarta.
“Pemilu 2024 ini rentan gesekan kami harap Bawaslu dapat mengcover keterangan lebih cepat melakukan filterisasi yang terjadi. Pesan saya terhadap kita semua, bijak lah dalam bermedsos saring terlebih dahulu sebelum kita sebarkan di media sosial,” pungkas Nizwar.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2