JMSI Jawa Barat Minta Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Tiga Wartawan

Selasa, 8 Maret 2022 | 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

(BANDUNG) – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat meminta kepolisian mengusut tuntas pengeroyokan tiga wartawan media siber di Karawang oleh oknum Pegawai Desa, Senin (07/03/2022).

JMSI Jabar, melalui Dede Gumilar selaku Wakil Ketua JMSI Jawa Barat menyesalkan adanya pemukulan terhadap tiga wartawan media siber di Kabupaten Karawang saat akan melakukan wawancara terkait dugaan adanya pungutan liar di Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Kepolisian harus segera melakukan pemanggilan terhadap para pelaku yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan tiga wartawan media siber. Kami JMSI Jabar akan mengawal kasus ini,” ujar Dede yang biasa disapa Degum pimpinan Redaksi dari media3.id.

Baca Juga:  Dirjen AHU: Naturalisasi WNI Dilakukan Ketat Demi Jaga Kepentingan Nasional

Lanjutnya, wartawan adalah elemen utama sebagai kontrol sosial, baik terhadap pemerintahan maupun masyarakat pada umumnya. Serangan terhadap pekerja pers atau wartawan ibarat serangan terhadap komponen pengawasan di sebuah institusi.

“Jika memang keberatan atas suatu pemberitaan, narasumber memiliki hak jawab bahkan dapat melapor ke Dewan Pers jika merasa tak adil terhadap suatu pemberitaan. Bukan main hakim sendiri,” tandasnya.
Penyerangan terhadap pers adalah kejahatan di atas kejahatan, yakni sebuah tindak pidana kejahatan yang dilakukan untuk memback-up kejahatan yang sedang dilakukan sang penyerang.

Baca Juga:  Merdeka Institute dan JMSI Bersinergi Tingkatkan SDM Media

“Para pelaku telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU itu disebutkan dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hokum,” jelas Dede Gumilar.

Tujuan penyerangan terhadap pers kata Degum, tidak lain adalah sebagai pesan kepada para pekerja pers lainnya agar tidak mengusik tindak kejahatan yang sedang dilakukan oleh pelaku penyerangan.

“Wartawan itu dilindungi UU, jadi semua pihak hendaknya menghormati kerja-kerja jurnalis dan memastikan keselamatan para jurnalis selama berada di lapangan,” tutupnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen
Bandarlampung Dikepung Banjir, Walikota Eva Dwiana Sambangi Warga
Perlu Komitmen Kuat Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja
Harus Ada Relaksasi di Industri Mamin, Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik
20.000 Lulusan SMP Terserap di Pondok Pesantren
Tak Taati Aturan, Pemkab Mesuji Tertibkan Tiga Pedagang di Pasar Panggung Jaya
KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah
Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:46 WIB

Bandarlampung Dikepung Banjir, Walikota Eva Dwiana Sambangi Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:17 WIB

Perlu Komitmen Kuat Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:14 WIB

Harus Ada Relaksasi di Industri Mamin, Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:59 WIB

20.000 Lulusan SMP Terserap di Pondok Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:24 WIB

#indonesiaswasembada

Bandarlampung Dikepung Banjir, Walikota Eva Dwiana Sambangi Warga

Jumat, 6 Mar 2026 - 20:46 WIB

#indonesiaswasembada

Perlu Komitmen Kuat Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Jumat, 6 Mar 2026 - 20:17 WIB

#indonesiaswasembada

20.000 Lulusan SMP Terserap di Pondok Pesantren

Jumat, 6 Mar 2026 - 19:59 WIB