JMSI Dukung Pelaksanaan Fungsi Dewan Pers

Kamis, 22 September 2022 | 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis senior asal Maluku ini bilang, Peraturan Dewan Pers yang paling banyak disorot adalah mengenai uji kompetensi wartawan dan verifikasi media. Namun dengan adanya putusan MK tersebut, maka dua peratuan tersebut, UKW dan verifikasi media, sudah jelas tidak bertentangan dengan hukum.

Terkait Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan dan verifikasi media kata dia, justru untuk melindungi kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas wartawan dan menjaga harkat dan martabat pers.

“Uji kompetensi wartawan dan verifikasi media adalah wujud upaya Dewan Pers meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional. Anda bayangkan bagaimana kalau orang-orang yang belum berkompeten (tidak bisa menulis), tiba-tiba muncul menjadi wartawan. Bagaimana hasil karya wartawan yang tidak memahami kode etik papar Umahuk.

Baca Juga:  Pokmas PTSL Desa Cempaka Barat Uraikan Penggunaan Dana

“Maka ada istilah, hantam kromo. Bertebaranlah berita-berita tanpa konfirmasi, tanpa check and recheck. Pemberitaan yang menghakimi. Serta pelanggaran-pelanggaran kode etik lainnya yang saat ini marak terjadi, imbuhnya.

JMSI kata dia, mendukung penuh Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh Dewan Pers dan melarang keras anggota JMSI mengikutkan wartawannya pada UKW di luar yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.

Meski mendukung, JMSI juga meminta Dewan Pers agar melakukan verifikasi ulang terhadap lembaga-lembaga uji pelaksana UKW yang berafiliasi dengan Dewan Pers, hal ini lantaran ada dari 30 lembaga uji pelaksana, hanya sekitar 22 lembaga yang aktif itu pun tidak semuanya dengan kualitas yang sama baik.

Baca Juga:  JMSI Lampung Hadiri Munas Ke-2 di Jakarta

“Kita minta agar Dewan Pers mendata dan melakukan verifikasi ulang terhadap 30 lembaga pelaksana UKW yang sudah ada, karena di lapangan, banyak pemegang kartu UKW utama tapi tidak bias menulis berita, sementara ada wartawan yang jago bikin berita tidak punya kartu UWK. Bahkan ada wartawan yang sudah puluhan tahun tidak punya kartu UKW karena tidak memiliki akses baik secara individu maupun organisasi untuk mengikuti UKW,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial
Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”
Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043
Pimpinan Muhammadiyah: Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Spritualitas Ummat
Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas
Danbrigif 4 Mar/BS Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang
BPN Mesuji Bagikan Sertipikat PTSL dan Sekaligus Sosialisasi Kepengurusan Legalisasi Aset Tanah

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:13 WIB

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:10 WIB

Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:10 WIB

Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pimpinan Muhammadiyah: Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Spritualitas Ummat

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:55 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:13 WIB

#CovidSelesai

Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas

Selasa, 1 Jul 2025 - 17:55 WIB