Laporan: Anis
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) menyerahkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Panji Gumilang atau APG Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tertanggal 01 Agustus 2023 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Jumat (4/8).
APG dibidik Bareskrim menggunakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, JAM Pidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keteranganya kepada media kemarin.##








![Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menekankan pentingnya memperkuat sinergi antarlembaga guna mempercepat pelaksanaan program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260713-WA0111-225x129.jpg)
![Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memperkuat sinergi dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam mengoptimalkan kawasan Bakauheni Harbour City (BHC) sebagai pusat pertumbuhan pariwisata dan ekonomi di Provinsi Lampung.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260713-WA0112-225x129.jpg)




![Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menekankan pentingnya memperkuat sinergi antarlembaga guna mempercepat pelaksanaan program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260713-WA0111-129x85.jpg)


