Jadi Pengedar Narkoba, Dua Warga Mesuji Dibekuk Polisi 

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tersangka narkoba dalam Target Operasi “Ops Antik Krakatau 2024”.

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy SH.,mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto. SH.,SIK.,MM.,CPHR., dalam keterangannya memaparkan, kedua tersangka ini berinisial DF (39) warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, dan BH (41) Warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Ya, hari senin kemarin, anggota Opsnal Sat Res Narkoba menangkap kedua pelaku yang menjadi target operasi pada Ops Antik Krakatau 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menuturkan, tersangka DF (39) ditangkap dirumahnya pada Senin (10/06/2024) sekira Pukul 07.30 WIB bersama barang bukti 2 buah timbangan digital Pocket, 5 buah sekop dari pipet plastik dan plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,19 gram.

Baca Juga:  PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi

Kemudian, 3 butir pil ekstasi berlogo pinguin dengan berat bruto 1,47 gram, 23 plastik klip ukuran sedang, 22 plastik klip ukuran kecil, 18 kertas label harga dengan rincian; 3 lembar bertuliskan 105, 4 lembar bertuliskan 100, 3 lembar bertuliskan 50, 3 lembar bertuliskan 300, dan 5 lembar bertuliskan 200, serta uang tunai Rp 255 ribu rupiah.

Baca Juga:  Jaga Kebugaran, Polres Mesuji Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari

Sedangkan tersangka BH (41)di tangkap bersama barang bukti 4 plastik klip ukuran sedang yang masing-masing plastiknya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,03 gram dan uang tunai sebesar Rp.110 ribu rupiah.

“Saat ini kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Siehumas Polres Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend
Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas
Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan
Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom
Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit
Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI
Daun Singkong Tumbuk, Warisan Rasa yang Menjaga Identitas Tapanuli Selatan
Susah Kentut? Mungkin Bisa Lakukan Hal ini….

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:15 WIB

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Juni 2026 - 06:10 WIB

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Juni 2026 - 05:55 WIB

Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Berita Terbaru

Sekber Tiga Konstituen DP

#indonesiaswasembada

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Jun 2026 - 06:15 WIB

Pendistribusian MBG

#indonesiaswasembada

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Jun 2026 - 06:10 WIB

#indonesiaswasembada

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB