Laporan: Anis
SULIT dibayangkan, urusan kesehatan dengan layanan pertanahan disatukan dan mengunci satu sama lain. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak Mentari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.
Politisi Fraksi PKB ini menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang irrasional dan sewenang-wenang. Melindungi hak rakyat, masih kata Lukman, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.##





![APTISI Ditugaskan Cetak SDM Unggul, Adaptif dan Mampu Menjawab Lapangan Kerja [GJ]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/APTISI-Ditugaskan-Cetak-SDM-Unggul-Adaptif-dan-Mampu-Menjawab-Lapangan-Kerja-225x129.jpg)

![UPAYA Pemadaman yang dilakukan petugas gabungan terus dilakukan. [sony]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Pemadaman1-225x129.jpg)



![APTISI Ditugaskan Cetak SDM Unggul, Adaptif dan Mampu Menjawab Lapangan Kerja [GJ]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/APTISI-Ditugaskan-Cetak-SDM-Unggul-Adaptif-dan-Mampu-Menjawab-Lapangan-Kerja-129x85.jpg)

![UPAYA Pemadaman yang dilakukan petugas gabungan terus dilakukan. [sony]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Pemadaman1-129x85.jpg)



