Ini Dugaan Kasus yang Melibatkan Engsit

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Engsit alias Hengki Widodo/Net

Engsit alias Hengki Widodo/Net

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Komisaris Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit terjerat kasus dugaan korupsi pada pembangunan proyek jalan Jl. Sutami-Sri Bowono Rp147 miliar. Hingga saat ini statusnya belum juga rampung.

Selain itu, Engsit juga dijerat dugaan kasus pertambangan ilegal dan dua perkara lain yang belum dapat diungkapkan Polda Lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin membenarkan hal tersebut.

Untuk kasus Jalan Ir Sutami-Sribawono, masih menunggu hasil audit BPK.

“Untuk kasus penambangan ilegal, Engsit, telah diperiksa pekan lalu atas kasus pidana tersebut,” kata Arie Rachman usai Apel Gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polres di Mapolda Lampung, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga:  Gantikan Reihana, Wulan Pimpin Persani 2025-2029

Menurut Diskrimsus, Kapolda Lampung Irjen Pol Ahmad Wiyagus memberi atensi khusus terhadap kasus-kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi pembangunan jalan Sutami-Sri Bawono itu.

“Kasus Engsit tinggal menunggu hasil audit BPK RI. Menurut BPK, bahan yang diberikan Polda Lampung sudah cukup,” katanya.

Dia berharap hasil audit bisa segera keluar jumlah kerugian negara berdasarkan kajian dari dokumen, hasil laboratorium, dan lainnya. BPK memerlukan waktu karena juga harus mengaudit banyak perkara korupsi dari seluruh Indonesia.

Kasus dugaan korupsi jalan nasional senilai Rp147 miliar yang merupakan proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi tahun 2018 hingga 2019 diperkirakan merugikan Rp65 miliar.

Baca Juga:  Seleksi Jabatan Sekda Mesuji Resmi Dibuka, Pendaftar Masih Nihil

Sejak Oktober 2020 hingga pertengahan tahun 2022, Polda Lampung pulbaket kasus ini. Pada 19 Mei 2021, PN Tanjungkarang telah menetapkan pemilik PT URM Hengki Widodo alias Engsit menjadi tersangkanya.

Tersangka lainnya Ditektur PT URM Bambang Wahyu Utomo, pengawas proyek Bambang Hariadi dan dua ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun Sitepu.

Namun, Majelis Hakim Joni Butar Butar memenangkan Engsit pada persidangan prapradilan tanggal 27 Mei 2021. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik
Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar
2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG
Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia
Satelit Lampung-1 Segera Mengorbit, Gubernur Mirza Lompat Menuju Peradaban Modern
Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat, Beraksi di 8 TKP
Pemkab Lampung Utara Lepas Jama’ah Haji Kloter 2
Timwas Haji: Penanganan Petugas Medis Otimal

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 06:59 WIB

SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:44 WIB

Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:16 WIB

2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:42 WIB

Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:33 WIB

Satelit Lampung-1 Segera Mengorbit, Gubernur Mirza Lompat Menuju Peradaban Modern

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik

Minggu, 1 Jun 2025 - 06:59 WIB

#indonesiaswasembada

Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:44 WIB

#indonesiaswasembada

2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:16 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:42 WIB