Ini Dugaan Kasus yang Melibatkan Engsit

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Engsit alias Hengki Widodo/Net

Engsit alias Hengki Widodo/Net

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Komisaris Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit terjerat kasus dugaan korupsi pada pembangunan proyek jalan Jl. Sutami-Sri Bowono Rp147 miliar. Hingga saat ini statusnya belum juga rampung.

Selain itu, Engsit juga dijerat dugaan kasus pertambangan ilegal dan dua perkara lain yang belum dapat diungkapkan Polda Lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin membenarkan hal tersebut.

Untuk kasus Jalan Ir Sutami-Sribawono, masih menunggu hasil audit BPK.

“Untuk kasus penambangan ilegal, Engsit, telah diperiksa pekan lalu atas kasus pidana tersebut,” kata Arie Rachman usai Apel Gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polres di Mapolda Lampung, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga:  Bagikan Nasi Kotak, Satlantas Polres Mesuji Juga Sosialisasi Tertib Berlalulintas 

Menurut Diskrimsus, Kapolda Lampung Irjen Pol Ahmad Wiyagus memberi atensi khusus terhadap kasus-kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi pembangunan jalan Sutami-Sri Bawono itu.

“Kasus Engsit tinggal menunggu hasil audit BPK RI. Menurut BPK, bahan yang diberikan Polda Lampung sudah cukup,” katanya.

Dia berharap hasil audit bisa segera keluar jumlah kerugian negara berdasarkan kajian dari dokumen, hasil laboratorium, dan lainnya. BPK memerlukan waktu karena juga harus mengaudit banyak perkara korupsi dari seluruh Indonesia.

Kasus dugaan korupsi jalan nasional senilai Rp147 miliar yang merupakan proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi tahun 2018 hingga 2019 diperkirakan merugikan Rp65 miliar.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Apresiasi Program Light Up The Dream PT. PLN (Persero) untuk Warga Pra Sejahtera

Sejak Oktober 2020 hingga pertengahan tahun 2022, Polda Lampung pulbaket kasus ini. Pada 19 Mei 2021, PN Tanjungkarang telah menetapkan pemilik PT URM Hengki Widodo alias Engsit menjadi tersangkanya.

Tersangka lainnya Ditektur PT URM Bambang Wahyu Utomo, pengawas proyek Bambang Hariadi dan dua ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun Sitepu.

Namun, Majelis Hakim Joni Butar Butar memenangkan Engsit pada persidangan prapradilan tanggal 27 Mei 2021. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kapolres Bersama Bhayangkari Mesuji Bagikan Takjil ke Warga
Soal Isu Penyimpangan Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Disdikbud Lampung Turun Tangan
Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen
Bandarlampung Dikepung Banjir, Walikota Eva Dwiana Sambangi Warga
Perlu Komitmen Kuat Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja
Harus Ada Relaksasi di Industri Mamin, Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik
20.000 Lulusan SMP Terserap di Pondok Pesantren
Tak Taati Aturan, Pemkab Mesuji Tertibkan Tiga Pedagang di Pasar Panggung Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:56 WIB

Kapolres Bersama Bhayangkari Mesuji Bagikan Takjil ke Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:04 WIB

Soal Isu Penyimpangan Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Disdikbud Lampung Turun Tangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:46 WIB

Bandarlampung Dikepung Banjir, Walikota Eva Dwiana Sambangi Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:17 WIB

Perlu Komitmen Kuat Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kapolres Bersama Bhayangkari Mesuji Bagikan Takjil ke Warga

Sabtu, 7 Mar 2026 - 11:56 WIB

#indonesiaswasembada

Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:24 WIB

#indonesiaswasembada

Bandarlampung Dikepung Banjir, Walikota Eva Dwiana Sambangi Warga

Jumat, 6 Mar 2026 - 20:46 WIB

#indonesiaswasembada

Perlu Komitmen Kuat Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Jumat, 6 Mar 2026 - 20:17 WIB